188 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Lapas Maros Terbanyak Kasus Narkotika

MAROS, iNewsCelebes.id – Sebanyak 188 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan, diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, 17 Agustus 2025. Pengajuan itu kini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kalapas Maros Ali Imran mengatakan, seluruh napi yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. “Hari ini kami sudah ajukan 188 orang yang berstatus narapidana. Tinggal menunggu keputusan dari Imipas, biasanya sudah keluar sebelum 17 Agustus,” ujar, Kalapas Maros, Ali Imran, pada Kamis (14/8/2025).
Dari jumlah tersebut, napi kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan 70 orang. Disusul kasus perlindungan anak sebanyak 32 orang, pencurian 23 orang, serta berbagai tindak pidana lainnya.
“Mayoritas itu narkotika 70 orang. Kasus perlindungan anak 32 orang, pencurian 23 orang, sisanya beragam,” jelas Ali.
Ia memaparkan, syarat pengajuan remisi di antaranya napi telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Napi juga tidak boleh sedang menjalani perkara lain atau berstatus tahanan.
“Minimal enam bulan menjalani pidana, berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, syarat administratif terpenuhi. Contohnya sudah berstatus narapidana, bukan tahanan lagi, dan tidak ada perkara lain,” terangnya.
Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi. Tahun pertama satu bulan, tahun kedua dua bulan, tahun ketiga tiga bulan, hingga maksimal lima bulan.
“Potongan hukuman paling besar itu lima bulan,” pungkas Ali.
Editor : Muhammad Nur