get app
inews
Aa Text
Read Next : LBH GP Ansor Kota Parepare Dampingi Dokter Spesialis Korban Pelecehan Seksual di RS Habibie Ainun

Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 KG dari Kalimantan

Sabtu, 02 April 2022 | 12:08 WIB
header img
Dua tersangka kasus kurir narkoba jenis sabu satu kilogram dari Kaliimantan Utara saat digelandang ke sel tahanan Polres Parepare, Sulsel, Sabtu (2/4/2022)

PAREPARE: celebes.iNews.id: Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapan laut dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Namun kurir pembwa sabu berhasil diamankan di salah satu kamar di kapal KM Cattleya yang melayari rute Tarakan-Parepare.

“Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang yang diduga sabu yang dibawa dari Tarakan menggunakan kapal Cattleya ini. Maka anggota kami dari Satuan Reserse Narkoba dan Polsek KPN (Kawasan Pelabuhan Nusantara) langsung melakukan penyekatan dan penyisiran di atas kapal lalu memeriksa penumpang yang diduga sebagai kurir tersebut,” ujar Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, Sabtu (2/3/2022).

Hasil dari penyisiran itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang dikemas di dalam kain berwarna merah yang dibawa oleh kurir berinisial R. Dia pun langsung diamankan. .

Dari hasil interogasi terhadap R, dia mengaku akan diberi upah antar sebesar Rp 20 juta oleh orang yang menitipkan barang tersebut.

Sementara rekan R berinisial I juga diamankan polisi saat akan menjemput R di Pelabuhan Nusantara Parepare.  Keduanya kini ditahan di Mapolres Parepare.  

Sementara seorang lainnya berinisial S kinai berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Parepare. Barang terlarang diduga dipesan oleh bandar yang akan mengedarkannnya di Parepare.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti selain kristal putih yang diduga sabu tersebut yakni kantongan plastik hitam, satu kantongan warna merah, ponsel merek Samsung dan Oppo, serta uang tunai Rp 1 juta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.   

 

 

Editor : Nur Farida

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut