get app
inews
Aa Text
Read Next : Mensos Gus Ipul Temui Keluarga Driver Ojol Rusdamdiansyah Korban Kerusuhan di Makassar

Breaking News: Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Affan Disanksi Demosi 7 Tahun

Kamis, 04 September 2025 | 19:50 WIB
header img
Bripka Rohmat (dok. KKEP Polri)

JAKARTA, iNewsCelebes.id -  Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh beberapa waktu lalu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Kamis (4/9/2025).

Hasilnya, KKEP menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat.

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.

Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," tegasnya.
 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut