Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bhayangkara Off Road Seri V Tiba di Lappa Laona Barru, Bawa Misi Sosial untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

22 Tersangka Passobis di Sulsel Ditangkap, Ada yang Catut Nama Menkeu Purbaya

Selasa, 08 September 2026 | 13:19 WIB
  • author LeoMN
22 Tersangka Passobis di Sulsel Ditangkap, Ada yang Catut Nama Menkeu Purbaya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto merilis kasus penipuan online. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sebanyak 11 kasus tindak pidana siber dengan modus penipuan online atau passobis dibongkar Pold Sulsel selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.

Para pelaku menggunakan beragam modus untuk memperdaya korban. Mulai dari lelang mobil, penjualan susu untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG), lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, hingga mencatut nama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 11 kasus tersebut, total kerugian korban mencapai Rp1.196.250.000 atau hampir Rp1,2 miliar.

"Modusnya berbeda-beda dan menyasar berbagai kebutuhan masyarakat," kata Didik dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/9/2026).

Salah satu kasus yang diungkap yakni penipuan berkedok lelang mobil. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial WK yang diduga menjalankan aksinya dari Lapas Humbahas, Sumatra Utara.

"Ini satu tersangka dengan kerugian Rp120 juta dengan korban yang berasal dari Kota Makassar," kata Didik.

Modus berikutnya adalah penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG dalam program MBG. Polisi menetapkan tersangka berinisial H asal Kolaka.

"Kerugian Rp120 juta dari empat korban yang masing-masing dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros," ujarnya.

Polisi juga mengungkap penipuan berkedok penjualan bibit kelapa sawit. Tiga tersangka asal Kabupaten Wajo, masing-masing berinisial A, AA, dan S, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp2.750.000.

Kebutuhan masyarakat akan pekerjaan turut dimanfaatkan para passobis. Modusnya berupa lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Editor: Arham Hamid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut