MAKASSAR-celebes.iNews.id: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai mencairkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov Sulsel. Sebelumnya, tunjangan TPP selama berbulan-bulan tak terbayarkan.
“Sudah ada yang dicairkan sejak hari Kamis (31/3/2022) lalu. Untuk selanjutnya akan dicairkan secara bertahap di setiap OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)Sulsel, Muhammad Rasyid di Makassar, Sabtu (4/2/2022).
OPD yang sudah mendapatkan pembayaran adalah dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), badan kepegawaian daerah (BKD), dan BKAD. “Sedangkan OPD lainnya akan, segera menyusul,” kata Rasyid.
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, menjelaskan, TPP bagi PNS Pemprov Sulsel menjadi perhatian khusus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Keterlambatan pencairan disebabkan oleh perubahan regulasi dari aturan dari pemerintah pusat.
“Perubahan regulasi terseut yakni Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Kemudian terjadi keterlambatan rekomendasi soal besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara nasional," jelas Imran.
Ia menambahkan ada penyesuaian dengan SKP format baru yang diatue di dalam Peratura Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No.8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja.
Ada juga penyesuaian aplikasi yang digunakan. Keterlambatan ini juga dipicu karena penginputan SKP oleh OPD. “Kami berharap agar OPD segera melakukan penginputan sasaran kinerja pegawai (SKP) secara berjenjang, sehingga masalah TPP segera dirampungkan tepat waktu.,” harapnya,
Editor : M. S Fadil