get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Pemuda Tewas Dikeroyok di Makassar, Dua Masih Buron

Tangis Keluarga Ojol di Hadapan Menko Yusril Ihza Mahendra, Desak Pelaku Pengeroyokan Dihukum Mati

Kamis, 11 September 2025 | 15:42 WIB
header img
Keluarga ojol korban kerusuhan Makassar mengadu ke Menko Yusril Ihza Mahendra agar pelaku pengeroyokan dihukum mati. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tangis keluarga almarhum Rusdamdiansyah, driver ojek online yang tewas dikeroyok saat kerusuhan 29 Agustus lalu, pecah di hadapan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat bertemu di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9).

Dalam pertemuan itu, keluarga korban histeris meminta agar tiga pelaku pengeroyokan dihukum seberat-beratnya, tanpa ada peluang Restorative Justice.

“Kami minta pelaku dihukum yang sebarat-baratnya. mohon dihukum mati," ucap Rusni secara terbata-bata saat hadir diantara wartawan ketika Yusril melakukan sesi wawancara.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga mendesak agar para pelaku pengeroyokan dihukum seberat-beratnya, tanpa ada opsi keringanan meski anak dibawa umur.

"Mereka disiksa, dipukul, mohon dibantu dihukum pelaku yang sudah ditangkap pak, kami dari keluarga almarhum tidak ikhlas ada anak kecil yang dibebaskan, apa hukumnya anak kecil, anak SD loh," tuturnya.

Sementara itu Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah dan polisi betul-betul ingin mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Makassar. Hal itu, agar tidak lagi terjadi kerusuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami tentu sangat prihatin dan turut berduka cita dengan wafatnya almarhum keluarga dari saudari. Kami betul-betul berkeinginan agar kasus ini tidak terjadi kembali di waktu yang akan datang," kata Yusril.

"Tentu sebagai aparat negara Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Jadi siapa yang melakukan kekerasan, penganiayaan sampai meninggalnya korban," imbuhnya.

Yusril menyampaikan kepada keluarga korban bahwa tiga pelaku penganiayaan terhadap Rusdamdiansyah tidak dibebaskan. Hanya saja, pelaku dipindahkan ke rumah aman dikarenakan masih di bawah umur.

"Tentu tiga dari mereka yang melakukan ini sudah ditahan. Kita sudah tahu dan diantara yang melakukan penganiayaan ada anak-anak dan masih ada ditahan di rumah aman," kata dia.

Yusril mengaku proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan hingga meninggalnya Rusdamdiansyah akan terus berlanjut. Meski ada jalan untuk Restorative Justice, tetapi jika keluarga korban tidak setuju maka proses hukum akan terus berlanjut hingga pengadilan.

"Jadi kalau misalnya Restorative Justice itu tidak disetujui oleh keluarga korban, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dan hukum tetap akan ditegakkan," sebutnya.

Ia kembali menegaskan Restorative Justice bisa dilakukan jika keluarga korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Namun, jika salah satu pihak menolak, maka Restirative Justice tidak bisa dilakukan.

"Jadi restorasi Justice itu harus dimulai dari keluarga korban dan keluarga pelaku, masyarakat, serta penegak hukum. Seperti yang saya sampaikan tadi, jangan sampai anak-anak ini juga tidak dilakukan pembinaan dan pendidikan sehingga merasa nanti akan dibebaskan, nanti akan ada restorasi Justice. Semakin enak saja, sehingga dia merasa orang tidak bersalah," ucapnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menambahkan pihaknya serius menangani kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Rusdamdiansyah meninggal dunia. Arya mengatakan Rusdamdiansyah dikeroyok karena dituduh sebagai intel saat kerusuhan 29 Agustus 2025.

"Kita ini serius melakukan penanganan terhadap korban, terutama korban ojol yang meninggal. Dia kan dikira Intel, terus digebukin. Jadi kami masih cari (pelaku lainnya)," kata Arya.

Arya mengaku masih mencari saksi-saksi lain saat kejadian pengeroyokan di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Meski demikian, saat ini telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadapp Rusdamdiansyah.

"Terkait dengan anak-anak yang memang terlibat pengeroyokan tersebut, kami akan tetap tahan. Artinya yang tidak boleh itu hanya penahanannya di kantor polisi, tapi proses hukum tetap berjalan. Jadi kalaupun dia tidak tahan, kita tahu rumahnya, orangtuanya, proses hukum akan tetap berjalan," pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut