get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Pemkab Barru Warning Kendaraan ODOL!

Viral! Perkelahian SPG Wanita di Mall Makassar, Diduga Rebutan Pembeli Handphone

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:47 WIB
header img
Perkelahian dua SPG wanita di pusat perbelanjaan Mall ternama di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, viral di media sosial. Foto: IG @Makassarmerekam

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aksi perkelahian dua sales promotion girl (SPG) wanita di pusat perbelanjaan Mall ternama di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, viral di media sosial. Insiden yang terjadi pada Senin malam (29/9/2025) itu diduga dipicu rebutan customer di salah satu konter handphone.

Dalam rekaman video amatir yang diterima iNews.id, terlihat dua SPG saling dorong dan saling jambak sebelum akhirnya dilerai oleh karyawan pengamanan mall dan pengunjung di sekitar lokasi.

Dari informasi yang dihimpun, perkelahian bermula ketika seorang pelanggan berpindah dari konter yang dijaga SPG berinisial S (30) ke konter lain yang dijaga SPG berinisial I (28) hingga terjadi kesepakatan harga. Hal ini memicu emosi S yang kemudian mendatangi konter I hingga terjadilah perkelahian.

Tak terima dengan insiden tersebut, kedua SPG itu sama-sama melapor ke Polsek Wajo dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Wajo langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik toko, serta menjadwalkan kedua SPG untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Wajo.

“Keduanya sama-sama sales di konter HP yang berbeda. Awalnya pelanggan singgah di konter pertama, lalu pindah ke konter kedua, sehingga terjadi ketersinggungan antar-SPG dan berujung perkelahian,” ujar Panit 1 Reskrim Polsek Wajo, IPDA Khairul kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, kedua SPG mengalami luka ringan akibat perkelahian itu.

“Masing-masing ada lukanya. Kedua belah pihak melapor. Jadi ada yang berstatus korban sekaligus terlapor, begitu pula sebaliknya,” ungkapnya.

Meski begitu, polisi menegaskan penanganan kasus ini akan mengedepankan jalur mediasi sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.

“Apabila ada titik temu dan jalan perdamaian mungkin kami akan RJ (Restorative Justice). Langkah pengadilan adalah upaya terakhir yang akan kami tempuh," pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut