Pelaku Pembakaran di Masjid Syuhada 45 Maros Ditangkap, Aksi Serupa di Makassar dan Pangkep
MAROS, iNewsCelebes.id - Polisi mengungkap kasus pembakaran fasilitas masjid di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku berinisial RD (47), sopir asal Polewali Mandar, ditangkap setelah membakar lemari berisi mukena di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau pada Senin dini hari, (16/09/2025) lalu.
“Alhamdulillah berhasil kita ungkap. Terkait tindak pidana perusakan atau pembakaran fasilitas masjid, pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam press rilis, pada Rabu (1/10/2025).
Douglas menyebut pelaku masuk ke dalam masjid dengan cara memanjat jendela. RD sempat berusaha membakar pembatas saf, tapi gagal. Dia lalu menuju lemari penyimpanan mukena dan membakarnya menggunakan korek api.
Polisi kemudian menangkap pelaku di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros, pada Senin (3/9) sore. Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti berupa peci putih dan kumpulan mukena.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa RD juga mengakui telah melakukan pembakaran di dua lokasi lain, yakni Masjid Mujahidin Sudiang Kota Makassar, dan Masjid Syuhada 45 di Pangkep. Artinya, total ada tiga TKP yang dibakar oleh RD." jelas Douglas.
Douglas mengungkapkan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Douglas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menjelaskan motif pelaku melakukan pembakaran karena perbedaan pandangan dalam tata ibadah Salat.
“Motifnya, dari pengakuan tersangka karena menurutnya tidak mungkin perempuan melaksanakan ibadah di masjid. Itu pemahaman pribadi yang keliru,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RD untuk memastikan apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Pernah Dipenjara
Satreskrim Polres Maros mengungkap jika pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelum beraksi di Kabupaten Maros.
"RD pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di Mamuju, Sulawesi Barat, sebelum kembali mengulang aksinya di Maros, Pangkep, dan Makassar," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran iNews.id, pelaku RD (47) pernah ditangkap dalam kasus serupa oleh Satreskrim Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu, 02 September 2020.
Penangkapan pelaku saat ini setelah membakar lemari dan alat sholat di masjid syuhada “45” tandakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman pada Kamis, (02/06/2020).
Hasil interogasi ketika ditangkap saat itu yang dihimnpun iNews.id dari Polewali terkini. RD megaku kepada Polisi jika telah melakukan pembakaran di Masjid lain seperti di 4 Masjid di Kabupaten Enrekang, 3 Masjid di Kabupaten Mamuju, 1 Masjid di Kabupaten Majene serta 1 Masjid di Jalan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Editor : Muhammad Nur