get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Pemkab Barru Warning Kendaraan ODOL!

Niat Cari Followers, Pria Asal Pinrang Nekat Sebar Konten Provokatif Berujung Diciduk Polres Barru

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:47 WIB
header img
Polres Barru tangkap pelaku penyebaran konten provokatif di Tiktok. Foto: Akbar

BARRU, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyebaran konten bermuatan hasutan dan asusila melalui media sosial TikTok.

Pelaku diamankan pada Kamis (16/10/25) sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Poros Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Pria tersebut bernama Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa Bin Haeruddin (28), seorang wiraswasta asal Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone heanphone warna putih dan sebuah akun TikTok bernama @alwa21beencooggmunafik sebagai barang bukti.

Kronologi Kejadian

Pada Rabu malam (15/10), Polres Barru menerima laporan terkait beredarnya video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @alwa21beencooggmunafik.

Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengajak dan menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan asusila.

Konten tersebut memicu keresahan dan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Pemilik akun akhirnya ditangkap.

"Tim Resmob Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun di wilayah Pinrang," kata Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar kepada iNews.id pada Jumat, (17/10/25).

Lanjut, Akbar, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan.

"Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut." terannya.

Hasil Pemeriksaan Awal

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja membuat dan mengunggah video provokatif tersebut dengan tujuan agar akun TikTok-nya viral dan mendapatkan banyak pengikut." ucapnya.

Pelaku menyebut, bahwa video tersebut dibuat pada 26 Agustus 2025 di rumah keluarganya di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Ia juga mengaku tidak bermaksud menimbulkan kebencian terhadap pihak manapun, melainkan semata-mata demi hiburan dan popularitas di media sosial.

Polisi menyebut pelaku secara sadar membuat dan mengunggah konten video yang bersifat provokatif untuk menarik perhatian pengguna TikTok lainnya.

"Modus pelaku mengunggah konten video yang bersifat provokatif untuk menarik perhatian pengguna TikTok lainnya. Video tersebut kemudian viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat." Jelasnya.

Akibat adanya kejadian tersebut,  ia mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalagan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan atau kebencian di tengah masyarakat." Tandasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 yaitu mengenai perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut