Tipu Developer, Mantan Kepala Desa Moncongloe Maros Diringkus Polisi
MAROS, iNewsCelebes.id - Mantan Kepala Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisilal MA (47) ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah. Pelaku diketahui menjual lahan yang bukan miliknya hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan korban bernama Abdul Salam, seorang pengusaha developer, melaporkan kasus tersebut karena merasa ditipu saat membeli tanah seluas kurang lebih 9.300 meter persegi dari pelaku, pada bulan Desember 2024.
"Korban atas nama Abdul Salam selaku developer, melaporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, pada Selasa (21/10/2025).
Menurut Ridwan, pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada hari Rabu (15/10/ 2025).
"Adapun motifnya, mantan kepala desa atau tersangka saat ini melakukan penjualan tanah yang bukan tanah miliknya," katanya.
Ridwan menjelaskan, modus pelaku adalah dengan menawarkan sebidang tanah kepada korban menggunakan dokumen yang tidak sah. Setelah korban membayar, tanah tersebut ternyata memiliki ertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.
"Adapun modus operandinya, pelaku menawarkan kepada korban untuk pembelian tanah yang dokumen miliknya. Setelah dilakukan pembayaran dan korban akan menempati lokasi tersebut, ternyata di dalam objek tersebut ada pemilik yang berdasarkan SHM," jelasnya.
Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 450 juta. "Kalau kerugian itu sesuai dengan nilai yang dialami korban kurang lebih 450 juta," tutur Ridwan.
Ridwan menjelaskan, tanah seluas 9.300 meter persegi ini akan dijadikan sebagai lahan perumahan. Pelaku juga meyakinkan korban dengan beberapa dokumen surat tanah, seolah pelaku adalah pemilik lahan ini.
"Jadi terkait dengan objek tanah itu diberikan dokumen secara keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan adalah pemiliknya. Rencananya dari pihak korban akan membuat properti di lokasi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur