get app
inews
Aa Text
Read Next : Prada HMN Tewas Diduga Dianiaya di Barak Yon Arhanud Gowa, Tiga Prajurit Ditahan

Ratusan Nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa Keluhkan Jasa JKN yang Tak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya

Jum'at, 07 November 2025 | 21:48 WIB
header img
Ratusan Nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa Belum Terima Jasa JKN Selama Enam Bulan. Foto: ist

GOWA, iNewsCelebes.id - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa mengaku belum menerima pembayaran jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan terakhir. Kondisi ini membuat banyak nakes, terutama tenaga sukarela, kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan pembayaran terjadi sejak pimpinan RSUD Syekh Yusuf Gowa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gowa beberapa waktu lalu.

“Sudah enam bulan kami belum dapat jasa JKN. Apalagi saya ini hanya tenaga sukarela yang berharap dari situ,” ujarnya saat ditemui, Jumat (7/11/2025).

Ia mengaku keterlambatan pembayaran itu sangat berdampak pada kondisi ekonomi mereka.

“Kasihan kami ini, sudah susah cari uang, ditambah jasa belum dibayar. Kami juga butuh perhatian,” tuturnya.

Ia menambahkan, banyak tenaga kesehatan lain yang mengalami hal serupa, termasuk mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

“Apalagi yang sudah berkeluarga, kasihan juga. Ada yang belum bayar kos, ada yang susah beli susu anak. Kami bingung mau ambil uang di mana,” keluhnya.

Menurutnya, sekitar 500 tenaga kesehatan, baik ASN, tenaga honor, maupun tenaga sukarela, belum menerima pembayaran jasa JKN.

“Kalau dihitung, ada sekitar 200 sampai 300 orang tenaga honor dan sukarela di sini. Bayangkan kalau semua belum dapat jasa,” katanya.

Nilai jasa JKN yang belum dibayarkan disebut bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr Gaffar, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran jasa JKN tersebut.

“Iye, betul. Jasa sementara dalam proses perhitungan dari beberapa tahap yang sudah ada, sampai beberapa bulan belum dibayarkan,” ujarnya.

Gaffar menjelaskan, keterlambatan itu disebabkan adanya proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pembayaran jasa JKN. Peraturan sebelumnya diketahui bermasalah dan kini dalam penanganan hukum.

“Transisi ini karena Perbup acuan pembayaran jasa sebelumnya sempat bermasalah. Kami berhati-hati agar dasar regulasinya benar-benar jelas. Revisi Perbup ini juga perlu harmonisasi ke Bagian Hukum dan Kanwil Hukum HAM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gaffar mengatakan, saat ini proses administrasi pembayaran jasa JKN sudah berada pada tahap akhir di bagian keuangan daerah.

“Per hari ini, jasa sudah masuk tahap administrasi di keuangan daerah. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa sampai ke masing-masing nakes,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut