Identitas dan Peran Empat Tersangka Perdagangan Balita Bilqis yang Dijual Rp80 Juta ke Warga Jambi
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Identitas dan peran empat orang tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan balita bernama Bilqis (4) yang sempat menghilang di kawasan Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (2/11/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa korban dijual berulang kali hingga akhirnya dibawa ke Jambi dan ditawarkan kepada kelompok salah satu suku setempat dengan nilai mencapai Rp80 juta.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa proses penelusuran korban dilakukan lintas provinsi sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
“Begitu laporan hilang masuk, saya perintahkan pengejaran tanpa batas. Pelaku dan korban harus ditemukan, tidak ada alasan pulang sebelum ditangkap,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Identitas Tersangka
Polisi memberberkan para tersangka meliputi.
- SY (30) warga Makassar berperan sebagai Pelaku awal pengambil korban dengan menjual Rp3 Juta.
- NH (29) warga Sukoharjo berperan sebagai perantara dan penjual kedua Rp 30 Juta.
- MA (42) warga Merangin, Jambi selaku pembeli dan penjual kembali ke warga Suku Anak Dalam (SAD) senilai Rp80 Juta
- AS (36), warga Merangin, Jambi selaku pembeli dan penjual kembali ke warga Suku Anak Dalam (SAD) senilai Rp80 Juta
Kronologi Jual Beli Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut rantai penjualan Bilqis, SY (30), warga Makassar, diduga sebagai pelaku awal yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kos miliknya.
SY kemudian menjual Bilqis kepada NH (29), warga Sukoharjo, dengan harga Rp3 juta. NH membawa korban ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp30 juta.
Pasangan MA dan AS kemudian menjual kembali Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
Polisi mengungkap bahwa NH mengaku telah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal, sedangkan MA dan AS diduga pernah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
Kondisi Korban
Polisi memastikan Bilqis dalam keadaan selamat. Saat ditemukan, korban langsung mendapat perawatan medis dan pendampingan psikologis oleh tim Polda Sulsel.
“Kami pastikan korban dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga koordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” ujar Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan: Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur