get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Terisolasi Bertahun-Tahun, Wali Kota Makassar Kucurkan Rp4 Miliar Bangun Akses Jalan Baru

Menteri ATR Ungkap Biang Kerok Sengketa Tanah Jusuf Kalla Vs GMTD: Pelaku Oknum BPN!

Kamis, 13 November 2025 | 20:04 WIB
header img
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan biang kerok sengketa lahan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menyebut polemik itu terjadi lantaran ulah oknum BPN.

Jusuf Kalla, melalui PT Hadji Kalla sendiri mengantongi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare sejak 1996. Sementara di atas bidang tanah yang sama, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) juga mengantongi bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pada 2002.

"Kasus tanah Pak JK ini, kalau ditanya siapa yang salah, yang salah orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek (tanah) bisa terbit dua subjek (bukti kepemilikan lahan)," ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, kata dia, di lokasi Nomor Induk Bidang (NIB) terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara, kepemilikan serupa tidak tercantum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Lahan itu kemudian diklaim oleh perorangan atas nama Manyong Balang. Perorangan inilah yang berkonflik dengan PT GMTD di pengadilan sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang di sana (GMTD) melakukan eksekusi, di lokasi yang sama, di NIB yang sama," lanjutnya.

Dia mengatakan mafia tanah merupakan tindak kejahatan yang sulit diberantas. Sehingga yang perlu diperkuat adalah integritas pada pegawai negeri agar tidak mudah tergoda tawaran atau janji-jani dari mafia tanah.

"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan," katanya.

Nusron menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat tanah lama, terutama yang terbit antara periode 1961 hingga 1997. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan akibat perbedaan sistem pencatatan lama dan baru.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut