Tampang Bripda Pirman, Penganiaya Bripda Dirja hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama alias DP (19) terus bergulir di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa tragis tersebut dilakukan oleh senior sendiri.
Dalam perkara ini, Bripda Pirman, anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia dijerat dalam kasus pidana berat atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda Pirman terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang cermat. Menurutnya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun," kata Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).
Djuhandhani menambahkan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga disertai evaluasi internal secara menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang.
Editor : Muhammad Nur