get app
inews
Aa Text
Read Next : Target Rampung 2028, Progres Pembangunan Bendungan Jenelata di Gowa Baru 19 Persen

Profil Gubernur Sulsel: Teken SK Pemecatan Dua Guru Lutra yang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan

Kamis, 13 November 2025 | 21:33 WIB
header img
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi sorotan setelah menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi sorotan setelah menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Kasus tersebut bahkan menarik perhatian nasional hingga membuat Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung memberikan rehabilitasi bagi kedua guru itu.

Dua guru yang dipecat tersebut adalah Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, yang sebelumnya bertugas di SMAN 1 Luwu Utara. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.

Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 dan SK Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Andi Sudirman.

Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

Langkah tegas Gubernur Sulsel ini akhirnya sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Setelah melalui berbagai koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga legislatif nasional, Presiden Prabowo memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.

Surat rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah menerima aspirasi luas dari masyarakat, organisasi profesi guru, serta dukungan dari DPR RI.

“Kami telah berkoordinasi intensif selama satu minggu terakhir dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Akhirnya beliau memutuskan untuk menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru yang kita hormati,” ujar Mensesneg.

Dengan keputusan ini, nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak ASN kedua guru tersebut dipulihkan sepenuhnya.

Air Mata Haru Dua Guru Luwu Utara

Raut haru dan bahagia tampak di wajah Abdul Muis dan Rasnal saat menerima kabar bahwa Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi mereka.

“Ini perjalanan yang sangat melelahkan. Kami berjuang dari bawah sampai ke provinsi, tapi belum juga mendapat keadilan. Alhamdulillah, Bapak Presiden akhirnya memulihkan nama baik kami. Terima kasih, Bapak Presiden,” kata Rasnal dengan mata berkaca-kaca.

Langkah Presiden Prabowo ini menuai apresiasi luas dari masyarakat dan dunia pendidikan. Banyak pihak menilai keputusan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan.

Respons Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Menanggapi keputusan Presiden, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada Kepala Negara yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat dan martabat dua guru asal Sulsel itu.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru, Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden, jajaran kementerian, DPRD Sulsel, DPR RI, serta seluruh masyarakat yang telah berjuang dalam proses ini,” ujarnya di Makassar.

Andi Sudirman menilai keputusan Presiden tersebut sebagai bukti nyata bahwa kepemimpinan nasional saat ini berpihak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Keputusan Presiden ini bukan hanya memulihkan dua orang guru, tetapi juga menjadi simbol keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia,” tambahnya.

Koordinasi dan Evaluasi Kepegawaian

Setelah keputusan rehabilitasi keluar, Andi Sudirman memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk segera memfasilitasi proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas kemanusiaan, keadilan, dan transparansi dalam setiap penanganan kasus ASN di wilayahnya.

Kasus yang Jadi Cermin

Kasus pemecatan dua guru Luwu Utara ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Dari sebuah sumbangan sukarela yang dimaksudkan membantu guru honorer, berujung pada pemecatan dan perjuangan panjang hingga akhirnya Presiden turun tangan langsung memulihkan keadilan.

Kini, setelah surat rehabilitasi resmi ditandatangani, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, bisa kembali mengajar tanpa stigma, membawa pesan kuat bahwa kemanusiaan dan keadilan tetap menjadi panglima.

 

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut