Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pencemaran Nama Baik Seret Dokter Kecantikan, Putri Dakka Klaim Dirinya Difitnah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun, LBH Pers Ajukan Praperadilan ke PN Makassar

Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:01 WIB
  • author Nirwan
Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun, LBH Pers Ajukan Praperadilan ke PN Makassar
LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan terkait mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, yang dilaporkan sejak 2019 di Polda Sulawesi Selatan. Foto: KAJ

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan terkait mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, yang dilaporkan sejak 2019 di Polda Sulawesi Selatan.

Permohonan tersebut diajukan karena proses hukum dinilai mengalami penundaan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas selama enam tahun.

“Dalam perkara ini salah satu persoalan mendasar yang muncul adalah penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Karena itu kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim,” kata penasihat hukum LBH Pers, Anggareksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, (06/03/2026) kemarin.

Sidang lanjutan kedua praperadilan itu beragenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap Darwin Fatir oleh aparat kepolisian saat demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.

Menurut Anggareksa, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah merupakan salah satu objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 huruf 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara terkait penundaan penanganan perkara.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut