Sidang Penyerobotan Tanah di Manado: Pelapor Ungkap Keganjilan Dokumen Kepemilikan Terdakwa
MANADO, iNewsCelebes.id – Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa MM dan LT. Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, pelapor Joucelin Alaida Panese hadir memberikan kesaksian.
Kuasa hukum pelapor, C. Suhadi, menyoroti serius sejumlah keganjilan fatal terkait dokumen kepemilikan tanah seluas 4 hektare lebih yang diklaim oleh pihak terdakwa. Menurut Suhadi, kliennya memiliki kedudukan hukum yang kuat atas tanah tersebut berdasarkan register dan sudah diperkuat dalam gelar perkara di BPN.
Suhadi mempertanyakan keabsahan dokumen terdakwa yang diklaim berlandaskan putusan perkara Nomor 19 tahun 1976.
"Pihak terdakwa hanya mempunyai salinan putusan yang dikeluarkan PN Manado tahun 2021, bukan yang asli. Kalau hanya salinan, kami pertanyakan aslinya mana," ujar Suhadi, Selasa (18/11/2025).
Lebih jauh, Suhadi mengungkapkan keganjilan yang meragukan integritas putusan tersebut:
Hilangnya Putusan Induk: Putusan yang menjadi rujukan (Nomor 185 tahun 1969) diklaim hilang atau tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Manado maupun Mahkamah Agung.
Kejanggalan Usia Panitera: Ditemukan informasi putusan tahun 1976 ditandatangani oleh panitera yang lahir pada tahun 1966. "Artinya, saat tanda tangan panitera tersebut baru berumur 10 tahun," tegasnya.
Melihat rentetan kejanggalan dokumen ini, Suhadi meminta majelis hakim berhati-hati dan mewaspadai dugaan keterlibatan oknum mafia peradilan dalam kasus ini.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih tersebut juga menuding adanya oknum penyidik di daerah yang diduga bertindak intimidatif, termasuk upaya meminta lurah membatalkan surat terkait tanah pelapor.
"Ini akan kami laporkan, termasuk pimpinan Polda di sana," ancam Suhadi.
Ia menutup, aneh rasanya jika terdakwa baru mengurus eksekusi pada tahun 2022, padahal diklaim menang perkara sejak tahun 1976. Pihaknya mendesak terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang asli dalam perkara pidana ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta