Kawanan Pencuri Tabung Gas Beraksi di Dua Lokasi Makassar, Polisi Ringkus 4 Pelaku
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Polisi mengamankan empat terduga pelaku pencurian tabung gas dan rokok dalam serangkaian aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Keempat pelaku ditangkap Unit Opsnal Polsek Makassar pada Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Muh. Yamin, Kecamatan Makassar. Tiga pelaku berinisial I (20), L (18), dan F (18) lebih dulu diamankan saat nongkrong di lokasi tersebut.
“Ketiganya kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban. Mereka mengaku mencuri tabung gas dan rokok di dua TKP, lalu menjual hasil curiannya,” ujar Syuryadi.
Dari pengakuan para pelaku, barang curian dijual kepada seorang penadah berinisial D (75). Polisi kemudian bergerak menuju tempat tinggal D dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti.
“Kami temukan 5 tabung gas 3 kg di kos milik D. Dia mengaku membeli tabung itu enam buah dari para pelaku seharga Rp500 ribu untuk dijual kembali,” jelas Syuryadi.
Pencurian pertama terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 04.21 Wita di Jalan Abubakar Lambogo III. Korban, perempuan berusia 41 tahun, bangun untuk salat subuh dan menemukan pagar rumah sudah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah bungkus rokok dan satu tabung gas 3 kg hilang.
Kasus serupa terulang pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Muh. Yamin Lorong 10. Korban lainnya, perempuan 40 tahun, baru menyadari dua tabung gas pada gerobak baksonya hilang saat bangun pukul 04.00 Wita.
Sehari sebelumnya, pelaku disebut telah mengambil empat tabung di lokasi yang sama.
“Total enam tabung di TKP kedua dijual para pelaku ke penadah. Mereka mengaku sudah dua kali mencuri di lokasi itu,” kata Syuryadi.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah lakukan interogasi, penyelidikan, dan seluruhnya diserahkan ke Reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkas Syuryadi.
Editor : Muhammad Nur