get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hanguskan Rumah Tak Berpenghuni di Pangkep, Saksi: Banyak Terkejut Tiba-Tiba Terbakar

BREAKING: Ketua dan Sekertaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Senin, 01 Desember 2025 | 22:08 WIB
header img
Ketua dan Sekertaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024. Foto: Udin Syarudin.

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024 di KPU Kabupaten Pangkep. Penetapan sekaligus penahan tersangka dilakukan pada Senin malam, (1/12/2025).

Ketiga tersangka masing-masing Ketua KPU Pangkep, Ichlas berserta satu Komisioner Muarrif serta Sekertaris KPU Pangkep, Agussalim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya langsung ditahan usai dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.

Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi, 3 ahli, dan menemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.

“Sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Jhon Ilef dalam pres rilis di Kantor Kejari Pangkep. Senin malam, (1/12/2025).

Jhon Ilef  menjelaskan penetapan tersangka bukan hanya berdasar pemeriksaan tujuh orang terakhir, melainkan merupakan rangkaian panjang penyidikan sejak awal.

Dalam pemaparannya, Kajari mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketiga tersangka diduga melakukan kolusi dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) dari anggaran dana hibah Pilkada Pangkep 2024.

Agussalim selaku PPK diduga mengikuti arahan tersangka Ichlas dan Muarrif selaku Komisioner KPU Pangkep dalam menentukan calon penyedia.

"I dan M, meski sebagai Ketua dan Komisioner KPU yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, diduga melakukan intervensi dan menunjuk langsung calon penyedia," katanya.

"Proses e-purchasing dilakukan tidak sesuai prosedur, di mana dokumen spesifikasi teknis dan harga yang seharusnya disusun oleh PPK justru digantikan dengan dokumen dari calon penyedia," sambungnya.

Akibatnya, negosiasi harga disebut hanya formalitas untuk menyamarkan pelanggaran prosedur.

Tujuan dari persengkokolan ini, kata Kajari, adalah untuk memperoleh imbalan berupa uang dari penyedia yang telah mereka pilih.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp554.403.275.

Kejari Pangkep telah menyita uang tunai sebesar Rp205.645.803 sebagai barang bukti. Masih terdapat kekurangan sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan.

“Kami berharap pada proses persidangan nanti, para tersangka atau pihak lain dapat mengembalikan sisa kerugian negara,” tambah Kajari.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025.

Selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pangkep akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut