Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING: Ketua dan Sekertaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Bongkar Persengkokolan 5 Paket Pengadaan di KPU Pangkep, Fee 10 Persen Terungkap!

Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB
  • author Udin Syahruddin
Kejaksaan Bongkar Persengkokolan 5 Paket Pengadaan di KPU Pangkep, Fee 10 Persen Terungkap!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep membongkar praktik persengkokolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di KPU Kabupaten Pangkep. Foto: Udin

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep membongkar praktik persengkokolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Kabupaten Pangkep. Temuan ini muncul setelah penyidik menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Kepala Kejari Pangkep Jhon Ilef Malamassam menjelaskan bahwa penyidikan mengerucut pada lima paket pengadaan yang diduga kuat menjadi sumber penyimpangan dan kerugian negara.

Menurut Jhon, seluruh kegiatan tersebut sengaja diatur dan diarahkan oleh para tersangka, yaitu Ketua KPU Ichlas, Sekretaris KPU Pangkep sekaligus PPK Agussalim, serta Komisioner KPU Muarrif.

Kelimanya meliputi: Pengadaan alat peraga , Pengadaan kegiatan launching Pilkada, Pengadaan debat publik tahap 1, Pengadaan debat publik tahap 2, dan Pengadaan seminar kit.

Lima paket ini, kata Jhon, tidak hanya dikerjakan tanpa prosedur yang benar, tetapi juga menjadi sarana untuk meminta fee sekitar 10 persen dari para penyedia yang telah ditunjuk.

“Ada lima proses pengadaan yang mereka atur. Mulai dari alat pelaga, launching, debat 1 dan debat 2, hingga seminar kit. Pada praktiknya terjadi intervensi dan persengkokolan antara ketiga tersangka,” kata Jhon Ilef Malamassam kepada wartawan dalam jumpa pers Senin malam, 901/12/2025).

Editor: Muhammad Nur

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut