Pemkot Siap Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung, Kejati-PPATK Kejar Aset Terpidana Rp26 Miliar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo. Pasar grosir terbesar di Makassar itu diketahui selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga.
Pengambilalihan ditargetkan tuntas sebelum memasuki tahun 2026 dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan. Kedua pihak bahkan melakukan pertemuan fokus membahas aspek hukum dan tata kelola Pasar Butung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).
Pemkot Tegaskan Komitmen Kembalikan Aset
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati dalam pengembalian aset daerah, termasuk Pasar Butung.
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset Pasar Butung,” ujar Munafri.
Ia menegaskan bahwa persoalan aset menjadi fokus utama Pemkot. Upaya perdata telah ditempuh melalui Pengadilan Negeri Makassar, dan Kejaksaan Negeri ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Sehingga, kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
Salah satu masalah paling krusial adalah pendataan pedagang. Pemkot disebut tidak memiliki data jelas mengenai siapa pengelola dan siapa saja pemegang hak lapak.
“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” ujarnya.
Munafri memastikan Pemkot segera melakukan konsolidasi internal setelah pertemuan ini, termasuk menyusun langkah teknis bersama Kejari Makassar.
Kejati: Masalah Pasar Butung Harus Dituntaskan
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas
Ia menyebut perkara pidana terkait Pasar Butung sudah inkrah. Saat ini Kejaksaan bekerja menelusuri aset terpidana dengan melibatkan PPATK, BPKP, dan lembaga terkait.
“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Namun Didik menegaskan bahwa persoalan paling besar justru terletak pada penguasaan fisik pasar yang masih dikelola pihak lain meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga menyampaikan telah bersurat resmi ke Pemkot Makassar.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penyitaan perlu dilakukan sesegera mungkin.
“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.
Didik memastikan jajarannya “all out” membantu Pemkot.
“Intinya, kami akan all out untuk membantu Pemerintah Kota Makassar. Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang terus berkomitmen. Kami siap mengamankan aset-aset Pemkot,” tutup Didik.
Perumda Pasar Ungkap Banyak Intervensi dalam Pengelolaan
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, turut memaparkan fakta di balik sulitnya pengambilalihan Pasar Butung. Menurutnya, ada keputusan internal koperasi dan intervensi tertentu yang membuat upaya Pemkot sebelumnya tidak berhasil.
“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka. Ini yang mendasari sebetulnya pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” jelas Ali.
Ia mengungkap Perumda Pasar bahkan sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan, namun kemudian diambil alih kembali oleh koperasi.
“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa secara hukum, setelah putusan inkrah, pengelolaan pasar seharusnya kembali ke Pemkot Makassar.
Ia berharap asistensi penuh Kejati dapat memberi kejelasan langkah hukum selanjutnya.
Sementara penjelasan tim hukum Kejati menegaskan bahwa proses hukum Pasar Butung telah selesai sejak November 2023 dengan putusan Mahkamah Agung. Upaya kasasi dan PK juga ditolak.
Eksekusi badan terhadap terpidana telah dilakukan, sementara uang pengganti sekitar Rp26 miliar masih dalam proses penelusuran aset. Namun penguasaan fisik pasar belum beralih ke Pemkot Makassar.
Pengelolaan saat ini dinilai tidak memiliki dasar hukum karena perjanjian kerja sama telah dibatalkan. Aktivitas pihak ketiga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Dengan posisi hukum yang sudah sepenuhnya jelas, Kejaksaan meminta Pemkot segera mengambil langkah pengambilalihan.
Ali Gauli menegaskan kembali arahan Kejati:
“Sekarang posisinya sudah jelas. Lakukan ini, Makassar. Langsung ambil, langsung bidik lagi pasca putusan. Dihitung-hitung sampai sekarang pengelolaannya,” ujarnya.
Harapannya, pengambilalihan penuh oleh Pemkot Makassar dapat mencegah hilangnya aset daerah dan menata ulang pengelolaan Pasar Butung secara legal, transparan, dan berpihak kepada pedagang
Editor : Muhammad Nur