Mahfud MD Bongkar Biang Kerok Mandeknya Reformasi Polri, Soroti Masuknya Politik ke Institusi
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (KPRP) menggelar public hearing di Ruang Rapat Senat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 10, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Selasa, (16/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan KPRP ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara lebih mendalam dan komprehensif terkait perbaikan pelayanan dan reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam forum tersebut, Anggota KPRP Mahfud MD mengungkapkan dua faktor utama yang dinilai menghambat percepatan reformasi pelayanan publik di internal Polri, yakni masuknya unsur politik yang terlalu jauh ke dalam institusi serta persoalan kepemimpinan.
“Pertama, Polri mulai bermasalah ketika unsur politik masuk terlalu jauh ke dalam tubuh institusi. Kedua, persoalan kepemimpinan atau leadership,” ujar Mahfud MD di Makassar, Selasa (16/12/2025).
Mahfud menegaskan, kunci utama perbaikan pelayanan publik Polri terletak pada kepemimpinan yang bersih dan bebas dari kepentingan politik. Menurutnya, Polri merupakan institusi yang sangat bergantung pada sistem komando, sehingga kualitas pimpinan akan menentukan kualitas pelayanan hingga ke tingkat bawah.
“Polisi adalah institusi yang sangat terkomando. Jika pimpinan di atasnya baik, maka ke bawah akan baik. Jika pimpinan tidak terkontaminasi politik, maka ke bawah pun akan bersih. Itu kuncinya, politik dan kepemimpinan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa KPRP telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang menyebabkan masyarakat belum sepenuhnya merasa terlindungi. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan bahwa secara struktural dan regulatif, Polri sebenarnya telah memiliki sistem yang cukup baik.
“Namun, yang terlihat bermasalah adalah praktik di lapangan, seperti pemerasan, kriminalisasi, hedonisme, flexing, hingga kolaborasi dengan kejahatan. Akibatnya, masyarakat tidak terlindungi,” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti persoalan penegakan hukum di tubuh Polri yang dinilainya masih berjalan tidak konsisten dan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Untuk aspek melayani, melindungi, dan mengayomi, masyarakat relatif masih menilai cukup baik. Namun penegakan hukumnya masih compang-camping, terutama ketika bersinggungan dengan dunia bisnis dan kepentingan tertentu,” katanya.
Fokus Percepatan Reformasi Pelayanan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa KPRP tidak sedang melakukan reformasi ulang terhadap Polri. Menurutnya, reformasi institusi kepolisian secara formal telah selesai, sehingga fokus KPRP saat ini adalah mempercepat reformasi pelayanan publik kepada masyarakat.
“Perlu saya luruskan, kami tidak sedang melakukan reformasi Polri karena reformasi itu secara formal sudah selesai. Yang kami lakukan sekarang adalah percepatan reformasi pelayanan publik,” tegas Mahfud.
Melalui public hearing di Makassar dan daerah lainnya, KPRP berharap dapat menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik Polri secara bertahap ke depan.
Editor : Muhammad Nur