get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Personel Siaga Kawal Demo Satu Tahun Prabowo–Gibran di Makassar, Ini Titik Aksinya

Geger! Nama Bahlil Lahadalia Hilang dari MWA Universitas Hasanuddin , Ada Apa di Tengah Pilrek?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:49 WIB
header img
Nama Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat Menteri ESDM secara mengejutkan tidak ada lagi dalam daftar anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas). Foto: Dok

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Nama Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara mengejutkan tidak ada lagi dalam daftar anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas).

Ragam spekulasi lantas menyeruak lantaran kampus merah saat ini muenyambut Pemilihan Rektor Unhas periode 2026–2030 yang semakin dekat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menegaskan bahwa langkah tersebut murni bersifat administratif, bukan bagian dari dinamika politik di internal Unhas.

“Penggantian Pak Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal. Ini semata untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,”
ujar Ishaq Rahman kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Alasan Hukum Pergantian: Tak Lagi Memenuhi Syarat Statuta

Berdasarkan Statuta Unhas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 Pasal 19, anggota MWA dari unsur masyarakat tidak boleh berafiliasi dengan partai politik — kecuali bagi unsur pemerintah pusat atau daerah.

Artinya, sejak Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, maka statusnya otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat.

“Jadi narasi yang menyebut Pilrek memanas karena pergantian Pak Bahlil itu tidak tepat. Ini bagian dari tata kelola PTN-BH yang memang memiliki mekanisme penggantian jika syarat tidak lagi terpenuhi,”
jelas Ishaq.

Bahlil sebelumnya diangkat melalui SK Mendikbudristek Nomor 15036/M/06/2023 tertanggal 1 Maret 2023. Setelah status politiknya berubah, pihak MWA segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai mekanisme statuta.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut