Eksekusi Pengosongan Ruko di Makassar Sempat Ditolak, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Eksekusi pengosongan sebuah ruko hasil lelang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat diwarnai penolakan dari pihak yang menempati bangunan tersebut, Kamis (18/9/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pengosongan dilaksanakan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang, menyusul tidak adanya itikad pengosongan secara sukarela dari pihak termohon eksekusi.
Eksekusi Berjalan Kondusif
Wakapolsek Mamajang AKP Basoddin selaku perwira pengendali pengamanan menegaskan, kehadiran aparat kepolisian semata-mata untuk memastikan eksekusi berjalan aman dan kondusif.
“Pengamanan ini hanya untuk menjamin keamanan semua pihak yang ada di lokasi, baik pemohon, termohon, maupun masyarakat sekitar, termasuk barang-barang yang ada di dalam ruko. Alhamdulillah eksekusi sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan aman,” ujar AKP Basoddin.
Ia mengakui sempat terjadi adu argumen dan sorakan dari pihak tertentu, namun tidak berkembang menjadi tindakan fisik.
“Hanya ada suara-suara saja, tidak sampai terjadi perlawanan fisik. Situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Berdasarkan Penetapan Nomor 8 Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mks, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Firman selaku pemohon eksekusi atas objek lelang berupa sebidang tanah seluas 272 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Objek tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20088 atas nama Haji Baso Suyuti Panna, dan telah sah beralih kepemilikan kepada Firman berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 2154/15.02/2024-01 tanggal 13 Desember 2024.
Dalam amar penetapannya, Ketua Pengadilan Negeri Makassar Rumegash, MH, yang dibacakan juru sita menegaskan bahwa termohon eksekusi tidak lagi memiliki hak untuk menempati atau menguasai objek tersebut, serta wajib mengosongkan dan menyerahkannya kepada pemohon eksekusi dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun.
Sebelum eksekusi paksa dilaksanakan, Pengadilan Negeri Makassar telah melayangkan aanmaning atau teguran sebanyak tiga kali, yakni pada 22 April 2025, 6 Mei 2025, dan 17 Juni 2025. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak termohon tidak mengosongkan objek secara sukarela.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Pasal 218 ayat (2) RBg dan ketentuan hukum lain yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Dengan selesainya eksekusi tersebut, objek lelang resmi diserahkan kepada Firman selaku pembeli lelang dan pemohon eksekusi.
Hingga proses berakhir, kondisi di lokasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Sejumlah pedagang yang sempat menduduki rukonya masing-masing akhirnya mengeluarkan secara sukarela barang-barang berharga dan jualannya.
Editor : Muhammad Nur