get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Laporkan Penyidik Ditresrkimum ke Propam Karena Dinilai Tidak Profesional

Penyidik Polres Palopo Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel Terkait Dugaan Lepas Tangkapan Narkoba

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:12 WIB
header img
Kantor Polres Palopo. Foto: Ist

PALOPO, iNewsCelebes.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan Awaluddin. Rabu (17/12/2025).

Aduan tersebut disampaikan atas dugaan ketidak profesionalan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga terduga pelaku pada 19 Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan jika dua dari tiga terduga pelaku dilepaskan pada 28 Oktober 2025, yang diduga dilakukan tanpa mekanisme dan prosedur yang jelas.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan telah melakukan proses pemeriksaan awal dan melimpahkan penanganannya kepada Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

“Kami sudah menerima hasil perkembangan dari aduan yang kami sampaikan ke Propam Polda Sulsel,” ujar Awaluddin, pelapor.

Menurutnya ia melaporkan kasus tersebut karena mencurigai ada dugaan penyidik tidak profesional apalagi jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 22 saset.

"Kami laporkan penyidik yang tangani kasus dan diketahui kasat narkobanya. Itu yang tangani kemarin kasus narkoba di jembatan miring, masa pengedar dengan alat bukti 22 sachet hanya di tahan 1 Minggu," ucap Awaluddin.

Klarifikasi Satnarkoba Polres Palopo

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, memberikan klarifikasi atas aduan tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak melepas para terduga pelaku. Dua orang menjalani rehabilitasi, sementara satu pelaku lainnya yang perkaranya berlanjut telah ditahan dan kini berada di Lapas Palopo,” jelas Iptu Abdul Majid.

Ia juga menyebut personel yang dilaporkan telah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel. Mantan Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan ini mengkaliam jika hasil pemeriksaan propam Polda Sulsel menyatakan seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Seluruh dokumen tahapan penanganan perkara telah kami serahkan kepada Paminal. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kami siap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Abdul Majid melalui pesan WhatsApp.

Abdul Majid Menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan unsur masyarakat setempat, termasuk ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat.

“Sehari setelah laporan masuk, RT dan RW bersama tokoh masyarakat menemui kami. Kami sampaikan bahwa apabila terdapat saksi, silakan dihadirkan,” ujarnya.

Meski demikian, Iptu Abdul Majid tidak mengungkapkan identitas penyidik yang menangani perkara tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut