get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Hektare Hutan Lindung Gowa Gundul, Tim Gabungan Gerebek Lokasi Temukan Jejak Excavator

Kuras Isi Gudang hingga Rugikan Rp 70 Juta, Empat Pria di Gowa Diringkus Polisi

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:59 WIB
header img
Pelaku pembobolan rumah di Gowa diamankan Polisi. Foto: Nirwan

GOWA,iNewsCelebes.id – Seorang warga di Kabupaten Gowa berinisial GU (28), kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lekokboddong, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong.

Akibatnya, korban kehilangan barang-barang seperti besi tua, mesin sepeda motor, serta tabung gas oksigen dengan total kerugian ditaksir hingga Rp 70 juta.

Atas kejadian tersebut, Polisi menangkap empat pria, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Pelaku pertama diamankan berinisial IL (30) di kawasan Sapiria, Kelurahan Benteng Somba Opu, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.

Saat dilakukan penangkapan, IL sempat bersembunyi di balik kelambu tempat tidurnya. Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga, petugas akhirnya berhasil mengamankan IL dan membawanya ke Mapolres Gowa.

Selain IL, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni AK (14), AL (17), dan AN (24). Ketiganya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil kami amankan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, Selasa (23/12/2025).

Ipda Aditya menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara bertahap dengan memanfaatkan kelengahan korban. Barang hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor hingga truk.

“Barang yang dicuri berupa besi tua, mesin sepeda motor, dan tiga tabung gas oksigen. Berdasarkan laporan korban, kerugian yang dialami mencapai Rp 70 juta,” jelasnya.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di sel Mapolres Gowa. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut