KPK Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara, Ini Alasannya
JAKARTA, iNewsCelebes.id – Setelah bergulir selama sewindu, kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, akhirnya menemui titik henti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara izin tambang nikel yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar ini pada Jumat (26/12/2025). Menurutnya, langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait setelah proses penyidikan panjang sejak 2017 tak kunjung menemukan bukti yang cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Kasus ini berakar dari kebijakan Aswad Sulaiman saat menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) hingga Bupati definitif Konawe Utara (2011–2016). Ia diduga melakukan praktik melawan hukum dalam menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi nikel di wilayahnya.
Pada tahun 2017, KPK di bawah pimpinan Wakil Ketua saat itu, Saut Situmorang, sempat memaparkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut dihitung dari hasil penjualan nikel ilegal oleh sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin dari Aswad. Selain kerugian negara, Aswad juga sempat dituding menerima suap senilai Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara itu.
Alasan Penghentian dan Peluang Informasi Baru
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa peristiwa yang disidik terjadi jauh pada tahun 2009. Meskipun indikasi awal terlihat sangat besar, tim penyidik mengklaim mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memenuhi syarat kecukupan hukum.
"Penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 demi kepastian hukum," ujar Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penghentian ini bukan berarti pintu tertutup rapat selamanya. Lembaga antirasuah itu menyatakan tetap membuka diri jika ada masyarakat yang memiliki informasi baru atau bukti tambahan terkait perkara ini. Jika ditemukan bukti yang valid di masa depan, kasus ini masih memiliki kemungkinan untuk dibuka kembali.
Konawe Utara sendiri memang dikenal sebagai "surga nikel" di Indonesia dengan puluhan perusahaan besar yang mengeruk kekayaan alam di sana. Kasus Aswad Sulaiman selama ini menjadi simbol betapa rumitnya membongkar sengkarut izin tambang di daerah kaya sumber daya alam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta