Sampah Menggunung di Jalan Pariwisata Macanda Gowa Dibersihkan, Spanduk Larangan Dipasang
GOWA, iNewsCelebes.id - Tumpukan sampah yang selama ini menggunung di Jalan Pariwisata Macanda, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya dibersihkan.
Pembersihan dilakukan melalui kerja bakti yang digelar Pemerintah Kelurahan Tamarunang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa pada Sabtu (27/12/2025).
Lurah Tamarunang Ali Werda mengatakan, penertiban TPS liar dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat agar membuang sampah di tempat yang telah disediakan, bukan di sembarang lokasi,” kata Ali.
Ia mengakui lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan oleh warga maupun pengendara yang melintas.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa pengangkutan sampah di wilayah Tamarunang sudah dilakukan secara rutin oleh petugas DLH.
“Pengambilan sampah dilakukan setiap hari, pagi pukul 06.00 Wita dan sore pukul 17.00 Wita,” ujarnya.
Salah seorang warga setempat mengapresiasi langkah pemerintah membersihkan lokasi tersebut.
“Kami senang karena akhirnya sampah di sini dibersihkan. Selama ini baunya sangat mengganggu,” kata warga itu.
Selain membersihkan, petugas juga menertibkan lokasi tersebut yang selama ini dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar oleh masyarakat dan pengguna jalan.
Kerja bakti melibatkan lurah, petugas DLH, ketua RT dan RW, serta warga setempat.
Sampah diangkut menggunakan truk pengangkut, sementara alat berat jenis buldoser dikerahkan untuk meratakan sisa-sisa timbunan sampah.
Sebagai langkah pencegahan agar sampah tidak kembali menumpuk, pemerintah memasang pagar di sekitar lokasi serta membentangkan spanduk larangan membuang sampah.
Spanduk tersebut memuat peringatan larangan membuang sampah di sepanjang jalan itu, disertai ancaman sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017, yakni pidana kurungan paling lama enam bulan, denda maksimal Rp 50 juta, serta sanksi sosial.
Pemagaran dan pemasangan spanduk larangan diharapkan bisa membuat masyarakat lebih sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut.
Editor : Muhammad Nur