Tegas! Alasan Rektor UIM Pecat Amal Said Jadi Dosen Usai Viral Ludahi Kasir Swalayan di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kasus viral dugaan penghinaan yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM), bernama Amal Said, terhadap seorang kasir perempuan di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, akhirnya berujung pada sanksi tegas dari pihak kampus.
Amal Said resmi diberhentikan dari Universitas Islam Makassar setelah dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.
Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Disiplin UIM Makassar yang digelar pada Senin (29/12/2025).
Rektor Universitas Islam Makassar, Prof Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan AS tidak dapat ditoleransi, apa pun alasan yang melatarbelakanginya.
“Bahwa benar yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali,” ujar Prof Muammar saat jumpa pers di Kampus UIM, Jl. Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea. Senin sore (29/12/2025).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan AS telah jauh melenceng dari nilai-nilai akhlak, etika, dan norma kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.
"apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, yang sangat tidak etis, melanggar etika dan akhlak yang baik,” tegasnya.
Pihaknya menilai perbuatan tersebut mencederai nilai kemanusiaan, kearifan lokal, serta marwah dunia akademik.
Dikembalikan ke ke LLDIKTI Wilayah IX
Sementara itu, Rektor UIM menegaskan telah menerbitkan surat tertanggal 29 desember 2025 untuk pengembalian dosen Amal Said kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX dengan surat bernomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 perihal Pengembalian Dosen DPK ke LLDIKTI IX.
Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Disiplin, Amal Said dinyatakan melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian mengajar di Kampus UIM.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," lanjut Prof Muammar.
Sekertaris MUI Sulsel tersebut juga menyampaikan permohonan maaf terhadap korban. "Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan atas tindakan yang jelas jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Pihak kampus mengungkapkan, Amal Said telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun dan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya di dunia pendidikan.
Namun, rekam jejak tersebut tidak menjadi alasan untuk menghapus konsekuensi atas perbuatan yang dinilai mencoreng institusi.
Saat dihadirkan dalam sidang etik, Amal disebut mengakui perbuatannya, menyesal, dan menyebut tindakan tersebut sebagai kekhilafan yang dipicu oleh emosi sesaat.
“Beliau sangat menyesalkan perbuatannya dan menganggap itu sebagai kekhilafan. Soal alasan detailnya, mungkin bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Prof Muammar.
Proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai mekanisme akademik yang berlaku.
"Secara resmi baru kami melakukan proses sidang etik itu pada hari ini Senin, (29/12/) karena hari Rabu, (24/12/) kejadiannya, sementara Kamis dan Jumat kita libur," jelas Prof Muammar
Laporan di Kepolisian: Ranah Pribadi
Terkait proses hukum pidana, pihak kampus menegaskan tidak akan mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada korban serta aparat penegak hukum.
“Mengenai urusan hukum, itu menjadi ranah yang bersangkutan dan pihak korban. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.
Saat ditanya mengenai jabatan terakhir Amal Said, pihak kampus memastikan yang bersangkutan berstatus sebagai dosen biasa dan tidak memegang jabatan struktural.
Editor : Muhammad Nur