get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kasus Ludahi Kasir, Dosen ASN Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat oleh LLDikti

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:30 WIB
header img
Setelah Dipecat di UIM, LLDikti Jatuhkan Sanksi Penurunan Pangkat ke Dosen ASN Amal Said. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Usai diberhentiksan sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM) akibat aksi meludahi kasir swalayan di Kota Makassar, Sulawesi selatan (Sulsel) berinisial N (21), beberapa waktu lalu.

Giliran, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada oknum dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Amal Said setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku ASN,

“Hukumnya itu, ASN tingkat sedang, itu merupakan penurunan pangkat satu tingkat dibawah nya,” kata Kepala LLDikti Wilyah IX, Andi Lukman kepada wartawan di Makassar.

Amal Said disebut terbukti melakukan pelanggaran tentang peraturan kode etik sebagai dosen ASN berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan LLDikti Wilayah IX.

“Pelanggarannya yaitu tentang etik dan perilaku sebagai ASN,” tegasnya. 

Andi Lukman menjelaskan dalam bahwa sanksi penurunan pangkatnya yakni setingkat lebih rendah , dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda)  ke IV/b (Pembina Tingkat I)

“Gajinya tetap, tapi pangkatnya diturunkan,” jelasnya. 

Untuk sementara dikatakan, Amal Said bekerja di wilayah kantor LLDikti Wilayah IX.

“Tapi tidak tau kalau ada kampus yang mau menerima. Sementara kami tampung di kantor dulu. Dia mengakui dan menyesali,” terangnya..

Diberhentikan Jadi Dosen UIM

Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof Muammar Bakry telah memberhentikan Amal Said sebagai dosen UIM sekaligus mengembalikan ke LLDikti Wilyah IX. 

Proses pengembalian itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Rektor UIM, Nomor: 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025, terkait pengembalian dosen DPK ke LLDikti Wilyah IX. 

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Prof Muammar dalam jumpa pers di UIM Makassar, Senin (29/12/2025) lalu. 

Prof Muammar menilai, perlakuan oknum dosen tersebut jauh dari nilai etika dan akhlak, sebagai seorang akademik.

 “Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” ucapnya.

Muammar menjelaskan bahwa AS diberhentikan dan dikembalikan ke LLDikti karena telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di kampus UIM. 

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” tuturnya.

Diketahuin, AS telah mengabdi kurang lebih 20 tahun lamanya di kampus UIM Makassar, dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.

“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu," ungkapnya.

"Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut