get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Kapal Jolloro Tenggelam di Pangkep, Camat Liukang Tupabiring Tewas

Ketua Komisi I DPRD Pangkep Budiamin Bantah Tudingan Penipuan Proyek Fiktif

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:34 WIB
header img
Kantor DPRD Pangkep. Foto: Udin Syahrudin

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Budiamin, membantah keras tudingan dugaan penipuan berkedok proyek yang menyeret namanya ke pihak kepolisian.

Klaim Pencemaran Nama Baik

Budiamin menegaskan laporan yang dilayangkan RS (40) ke Polres Pangkep merupakan bentuk kesalahpahaman dan merupakan pencemaran nama baik.

“Intinya saya bantah. Itu pencemaran nama baik saya,” kata Budiamin saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (9/1/2026).

Budiamin menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika RS telah memegang kontrak pekerjaan bernilai besar, namun tidak mampu melaksanakan proyek yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.

“Dia yang pegang kontrak, dia yang bertanggung jawab. Tapi karena tidak bisa melaksanakan kegiatannya, kesalahan itu dilimpahkan ke saya,” ujarnya.

Menurut Budiamin, secara logika hukum dan kontraktual, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah rekanan yang memegang kontrak, bukan dirinya.

“Harusnya saya yang menuntut dia. Karena saya sudah kasih toleransi dan membantu dia menyelesaikan pekerjaannya,” katanya.

Budiamin mengungkapkan, RS disebut tidak memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan proyek tersebut, bahkan panjar yang diterima tidak mampu menutup kewajiban pembayaran material.

“Dia tidak mampu. Tidak ada modal. Tidak mau terbuka dan tidak mau bekerja sama dengan rekan-rekannya yang mau membantu,” tegas Budiamin.

Karena kondisi itu, Budiamin menyebut pihaknya meminta RS untuk mengajukan pengunduran diri agar kontraknya bisa diputus secara resmi, sekaligus menjadi dasar pengembalian panjar barang yang belum mampu dilunasi.

“Kalau dia sudah mengundurkan diri, panjarnya akan dikembalikan. Itu kesepakatannya,” ujarnya.

“Bukan di Pangkep. Kegiatan di luar daerah. Saya bantu karena kasihan, dia datang ke saya minta tolong setelah ditinggalkan oleh rekan-rekannya. Saya hanya sebatas membantu memfasilitasi saja” kata Budiamin.

Budiamin mengaku baru menyadari karakter RS setelah proses berjalan, di mana yang bersangkutan dinilai sulit bekerja sama dan enggan menerima masukan.

“Dia egois, tidak mau mengakui kesalahan. Selalu seperti itu. Jadi kesalahan dia dilimpahkan ke saya,” tambahnya.

Dilaporkan RA Soal Penipuan Proyek

Sebelumnya itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Pangkep.

“Telah terjadi laporan dengan terlapor merupakan tokoh publik, yakni anggota dewan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ipda Azwin, Kamis (8/1/2026) kemarin. 

Berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 23 Desember 2025, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 187,5 juta setelah dijanjikan sejumlah proyek pekerjaan yang belakangan diduga tidak pernah ada.

“Dari keterangan awal pelapor, proyek tersebut disebut tidak pernah ada. Namun proyek apa dan bagaimana mekanismenya masih kami dalami,” kata Azwin. 

Ia menegaskan, nominal kerugian tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat disimpulkan sebelum seluruh saksi diperiksa.

“Saat ini baru satu hingga dua saksi yang diperiksa. Terlapor belum kami panggil karena pemeriksaan saksi-saksi masih diprioritaskan,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami mekanisme penyerahan uang, apakah dilakukan secara tunai atau melalui transfer, serta menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Semua masih kami dalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” pungkas Azwin.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut