get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo, Minta Evaluasi Sistem Open Pit PT Masmindo

Marak SKT Fiktif di Kawasan Hutan, Kejari Konawe Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi

Selasa, 27 Januari 2026 | 09:57 WIB
header img
Kejari Konawe tegaskan tak ada ganti rugi di kawasan Hutan. Foto: Arham Hamid

KONAWE, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri Konawe menggelar penyuluhan hukum kepada Camat dan kepala desa di Kecamatan Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Acara yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Konawe ini juga mengundang tujuh perusahaan tambang yang memiliki ijin konsesi di wilayah Routa seperti PT Pelangi Utama Jaya Mandiri (PT PUJM), PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) dan PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM).

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana pertambangan, serta memberikan penegasan terkait Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang diberikan kepada perusahaan pertambangan di Kecamatan Routa.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam penyuluhan ini adalah PPKH yang diberikan kepada perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Routa. Kejaksaan juga menyoroti fenomena maraknya muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam penyuluhan hukum, pihak Kejaksaan Negeri Konawe menyampaikan bahwa klaim atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara.

“Kami akan bertindak jika pelanggaran masih terjadi. Tindakan yang merugikan negara harus dipulihkan,” ujar Fachrizal dalam keterangan tertulis diterima iNews Celebes pada Selasa, (27/01/2026).

Dalam kegiatan pertambangan, meski perusahaan diharuskan memberikan ganti rugi kepada yang terdampak oleh kegiatan pertambangan, namun dalam hal ganti rugi di kawasan hutan, Kejaksaan menyatakan bahwa kawasan hutan merupakan milik negara, maka kewajiban ganti rugi dialihkan kepada negara.

"Kawasan hutan adalah milik negara dan tidak ada pihak yang boleh mengklaim lahan di dalam kawasan hutan. Jika terdapat SKT di dalam kawasan hutan, hal tersebut akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, menegaskan sanksi atas pelanggaran di kawasan hutan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut