get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo, Minta Evaluasi Sistem Open Pit PT Masmindo

Marak SKT Fiktif di Kawasan Hutan, Kejari Konawe Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi

Selasa, 27 Januari 2026 | 09:57 WIB
header img
Kejari Konawe tegaskan tak ada ganti rugi di kawasan Hutan. Foto: Arham Hamid

Sehubungan dengan kekhawatiran masyarakat mengenai kewajiban perusahaan untuk membangun smelter sesuai dengan dokumen AMDAL, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Hasbullah Idris, S.Ip, menjelaskan bahwa PT SCM telah memperoleh izin usaha pertambangan, sedangkan PT IKIP berfokus pada sektor perindustrian.

“Dari segi legalitas, kegiatan masing-masing perusahaan harus mengacu pada jenis izin yang dimiliki serta ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk pembangunan smelter, hingga saat ini, PT SCM belum memiliki izin untuk pembangunan smelter,” jelas Hasbullah.

Terkait pemulihan kawasan hutan pasca kegiatan pertambangan, Kejaksaan menekankan pentingnya kerja sama antara perusahaan dan masyarakat dalam melaksanakan reklamasi guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kejaksaan Negeri Konawe berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga berharap agar semua pihak dapat menjaga transparansi dan mengutamakan dialog konstruktif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk mengedukasi pelaku usaha pertambangan, masyarakat beserta pemerintah setempat guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa merugikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Ke depan, diharapkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dapat terus terjaga demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut