Pesta Maut Pelajar Pangkep: Tenggak Spiritus Racikan, Nyawa Melayang di Dermaga
Jum'at, 06 Februari 2026 | 16:25 WIB
Seluruh korban diketahui berstatus pelajar, dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun.
Polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi dan korban, serta melakukan pencarian barang bukti.
Kepolisian juga berencana menginterogasi para saksi, korban selamat, serta penjual spirtus yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Pangkep untuk mengungkap penyebab pasti kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Muhammad Nur