Polres Gowa Limpahkan Tersangka Perusak Hutan Lindung ke Kejari, Terancam 10 Tahun Penjara
GOWA, iNewsCelebes.id — Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perambahan hutan lindung ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Selasa (24/2/2026) kemarin.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita dengan menyerahkan tersangka berinisial YU (68), yang diduga merambah kawasan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator serta dokumen keterangan ahli kehutanan.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gowa, Nova Tanjung Suryadinata, mengatakan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dinyatakan lengkap.
“Siang tadi kami sudah menyerahkan berkas, tersangka, serta seluruh barang bukti ke Kejari Sungguminasa. Proses penyidikan telah masuk tahap dua,” ujar Nova saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi serta dua saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang.
YU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 50 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Nova.
Menurut penyidik, motif perambahan dilakukan tersangka untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi kolam ikan sekaligus objek wisata.
Tersangka mengklaim lahan tersebut merupakan warisan keluarga, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
“Dia berencana membuat kolam ikan dan objek wisata karena mengaku lahan itu warisan neneknya, tetapi tidak memiliki sertifikat kepemilikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat gabungan pada Jumat (12/12/2025) dini hari. Operasi tersebut dipimpin Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin.
Dalam penggerebekan itu, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi, namun mendapati jejak penggunaan alat berat serta kondisi hutan lindung yang telah gundul hingga puluhan hektare.
Kasus perambahan tersebut menjadi perhatian karena kawasan hutan lindung di wilayah itu merupakan daerah hulu sungai sekaligus sumber air bagi masyarakat Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar.
Kerusakan kawasan dinilai berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kebutuhan air warga.
Editor : Muhammad Nur