get app
inews
Aa Text
Read Next : Urus Domisili Berjam-jam, Pria Lansia Meninggal di Mal Pelayanan Publik Gowa

Kronologi Lengkap Penangkapan Menantu Perkosa Ibu Mertua di Gowa

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:12 WIB
header img
Tim Gabungan Reskrim Polres Gowa menggerebek pelaku pemerkosaan ibu mertua. Foto Istimewa.

GOWA, iNewsCelebes.id - Kasus tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan seorang pria berinisial SA (44) terhadap ibu mertuanya sendiri, H (49), kini telah memasuki babak baru. Berikut adalah urutan peristiwa mulai dari terjadinya aksi bejat tersebut hingga penangkapan pelaku.

1. Waktu Kejadian: Kamis, 19 Januari 2026

Aksi pemerkosaan terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya di wilayah Parangbanoa, Kabupaten Gowa. Pelaku SA diduga menyelinap masuk dan melakukan pemaksaan hubungan seksual. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan trauma psikologis yang mendalam.

2. Pelaporan ke Polisi: Kamis, 29 Januari 2026

Sepuluh hari setelah peristiwa memilukan itu, korban memutuskan untuk menuntut keadilan. Ia resmi melaporkan menantunya ke Polres Gowa dengan nomor laporan LP/B/139/I/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA. Sejak laporan diterima, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.

3. Operasi Penangkapan: Rabu, 25 Februari 2026

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

Pukul 00.30 WITA: Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Gowa, Unit Kamneg Satintelkam, dan Unit Reskrim Polsek Pallangga bergerak menuju Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa.

Aksi Pengejaran: Saat hendak diringkus, SA sempat mencoba melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah. Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat upaya pelarian tersebut gagal dan pelaku berhasil diamankan.

4. Hasil Interogasi dan Rekam Jejak Pelaku

Dalam pemeriksaan awal pasca-penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap ibu mertuanya. Polisi juga mengungkap bahwa SA merupakan seorang residivis; ia pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2005 di Polsek Manggala dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2007.

5. Status Hukum Saat Ini

Kini SA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut