Pungli PTSL Capai Rp307 Juta, Mantan Lurah Tombolo Dilimpahkan ke Kejaksaan
GOWA, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tombolo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Lurah Tombolo berinisial AAR (47). Ia diserahkan bersama sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, mengatakan pelimpahan dilakukan segera setelah pihaknya menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, kami langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kantor kejaksaan dan diterima langsung oleh JPU,” ujar Agus, Kamis (26/2/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, AAR diduga melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2024 di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Padahal, berdasarkan ketentuan, masyarakat hanya dikenakan biaya administrasi resmi sebesar Rp 250.000 per bidang. Namun, tersangka diduga menarik biaya jauh di atas ketentuan, bahkan mencapai Rp 5 juta per bidang tanah.
Pungutan tersebut diduga dilakukan terhadap warga yang bermukim di atas lahan milik Yayasan Yupet di Lingkungan Tinggi Mae.
Lahan itu sebelumnya dihibahkan kepada masyarakat sehingga warga mengajukan sertifikasi melalui program PTSL. Akibat praktik tersebut, total kerugian warga ditaksir mencapai Rp 307.750.000.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 lebih subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Muhammad Nur