get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023

Bos  PT Makassar Toraja Maktour Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Senin, 30 Maret 2026 | 20:45 WIB
header img
KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsCelebes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berasal dari klaster swasta yang memiliki peran strategis di industri travel haji.

Keduanya adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan perkara penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, kedua tersangka dari pihak swasta diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta melakukan pemberian uang kepada penyelenggara negara.

“Para tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen, hingga kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,” ujar Asep.

Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk untuk skema percepatan keberangkatan.

KPK mengungkap, ISM diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz serta USD 5.000 dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.

KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut