Selundupkan Sabu Senilai Rp1,2 Miliar, Pria Asal Malaysia Diamankan di Bandara Hasanuddin
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang warga negara (WNA) Malaysia berinisial MA ditangkap petugas Bea Cukai Makassar setelah kedapatan menyelundupkan 1 kilogram sabu (metamfetamin) senilai sekitar Rp1,2 miliar melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan penindakan dilakukan pada 24 Juni 2026 terhadap WNA Malaysia yang datang ke Indonesia bersama istrinya.
"Kami melakukan penindakan narkoba jenis sabu oleh satu orang tersangka yang berangkat berdua dari Malaysia dengan istrinya," ujar Krisna saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Makassar, Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (7/7/2026).
Menurut Krisna, pengungkapan kasus ini berawal dari analisa intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar yang dicurigai sebagai kurir jaringan narkotika internasional.
Sekitar 15 menit setelah pesawat mendarat, petugas dikatakan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan empat paket sabu dengan total berat bruto sekitar 1.000 gram (1 Kilogram) dengan modus body strapping.
"Jadi pelaku menggunakan modus body strapping, itu ditempel dipaha depan dan belakang dengan menggunakan perekat khusus," katanya.
Menurut Krisna, modus body strapping menjadi tantangan tersendiri karena sulit terdeteksi melalui pemeriksaan biasa.
"Itu membutuhkan kejelian, ketelitian, dan kecermatan petugas untuk memastikan tersangka benar membawa narkotika," tuturnya.
Editor : Muhammad Nur