1 Begal Sadis di Depan Minimarket Pangkep Dibekuk di Makassar, 2 Masih Buron
PANGKEP, iNewsCelebes.id - Aksi begal sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terjadi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Pelaku yang berjumlah tiga orang beraksi dengan berboncengan satu sepeda motor dan mengincar korban di depan sebuah minimarket yang sedang tutup.
Tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Pangkep, dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membekuk satu dari tiga pelaku. Penangkapan dilakukan di wilayah Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada dini hari.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di depan Indomaret yang sedang tutup di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Korban diketahui bernama Nur Vasira, yang saat itu tengah berboncengan bersama rekannya.
Kanit Resmob Polres Pangkep, Ipda Dipo Alam, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, aksi bermula saat korban berhenti dan memarkir kendaraannya di lokasi kejadian.
“Setelah korban parkir, tiba-tiba muncul tiga orang pelaku dari arah belakang. Mereka langsung mengancam korban menggunakan parang dan meminta dompet,” ujar Dipo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Namun, korban menolak memberikan barang berharganya. Pelaku kemudian mengancam saksi bernama Ardiansa (18) untuk menyerahkan kunci motor sambil mengayunkan parang.
“Saudara Ardiansa sempat mengelak dari ayunan parang tersebut, namun sempat mengenai korban Nur Fasira di bagian punggung. Beruntung, korban tidak mengalami luka serius,” lanjutnya.
Setelah itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Makassar.
Mendapat laporan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Sulsel serta Jatanras Polrestabes Makassar.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya satu pelaku berinisial RK (26) sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah Pampang.
“Pelaku yang diamankan berperan sebagai pengendara motor saat aksi berlangsung. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing milik korban dan pelaku,” jelas Dipo.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi mengaku telah mengantongi identitas keduanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal.
Editor : Muhammad Nur