get app
inews
Aa Text
Read Next : Minibus Terbakar di Gowa Saat Ganti Ban, Diduga Dipicu Ledakan Korek Gas

Wanita 42 Tahun di Gowa Diduga Diperkosa hingga Hamil, Pria Lansia Diringkus Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB
header img
Polisi Amankan Pria 61 Tahun, Diduga Perkosa Keponakan 42 Tahun hingga Hamil di Gowa. (Foto: Nirwan).

GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang perempuan berinisial A (42) diduga menjadi korban tindak pidana perkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi hamil.

Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada Desember 2025 di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Berdasarkan informasi, awalnya korban tiba-tiba pingsan. Saat mendapat pertolongan dari seorang tenaga medis, korban diketahui sedang mengandung," kata Ipda Andi Muhammad Alfian.

Menurut Alfian, temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku pernah menjadi korban perkosaan dan menunjukkan lokasi tempat dugaan tindak pidana itu terjadi.

"Jadi keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gowa untuk diproses secara hukum," tuturnya.

Alfian menerangkan, Unit Resmob Polresta Gowa langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.

"Di lokasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SDN (61) yang berprofesi sebagai petani. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Alfian

Belakangan terungkap jika korban merupakan keponakan dari pelaku. Kendati terduga pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perkosaan.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut