Suami Cabut Laporan, Kasus Ibu Diduga Jual Anak di Makassar Berakhir Damai
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kasus dugaan penjualan anak yang melibatkan wanita berinisial ML (38) dan pengadopsi berinisial NL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir damai. Suami terlapor ML bernama Anto (40) mencabut laporannya setelah sepakat berdamai.
"Iya pelapor melakukan pencabutan laporan dan sudah berdamai dengan terlapor agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” ujar Direktur PPO dan PPA Polda Sulsel, Kombes Osva, pada Selasa (31/3/2026).
Pencabutan laporan dilakukan pada Minggu (29/3) malam. Kedua belah pihak bersepakat damai setelah dilakukan pertemuan bersama UPT PPA Pemerintah Provinsi Sulsel serta penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel.
"Pada malam itu juga dilakukan pertemuan dengar pendapat antara UPT PPA, pelapor, penyidik PPA dan PPO, dan terlapor,” jelas Osva.
Osva mengungkapkan, pihak lapor dan ML kemudian berencana melanjutkan persoalan ini ke proses perceraian. "Mereka berencana untuk melanjutkan ke proses cerai," ungkapnya.
Terkait pengasuhan anak, Osva menyebut sempat ada saran agar anak diasuh sementara oleh UPT PPA Pemprov Sulsel. Namun, pelapor memilih untuk mengasuh langsung anaknya dan berjanji memenuhi kebutuhan mereka.
'Untuk anaknya sempat disarankan diasuh UPT PPA sementara waktu, namun pelapor menginginkan mengasuh sendiri dan berjanji akan memenuhi kebutuhan anaknya," sebutnya.
Saat ini, anak kandung pasangan tersebut yaitu bayi AZ dan juga balita AS kini berada dalam pengasuhan pelapor. Sementara satu anak lainnya yang sempat ditukar berinisilal CHY diketahui bukan terkait dalam perkara.
“Anak kandung keduanya dibawa oleh pelapor. Sedangkan satu anak lainnya bukan bagian dari kasus,” tambah Osva.
Osva juga memastikan kedua terlapor, ML dan NL, telah dipulangkan setelah proses mediasi. Ia menegaskan NL mengadopsi anak tanpa adanya unsur eksploitasi.
“ML sudah dipulangkan dan NL juga. NL itu sudah mengadopsi anak itu secara baik dan tidak melakukan eksploitasi terhadap anak," tegasnya.
Editor : Muhammad Nur