Wali Kota Makassar Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal dan kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa tenaga PPPK merupakan bagian penting dalam pelayanan publik sehingga keberadaannya harus tetap dipertahankan.
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Tenaga PPPK adalah bagian penting yang harus kita jaga,” ujar Munafri kepada wartawan di Makassar.
Kebijakan tersebut diambil di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Munafri mengakui kondisi fiskal daerah saat ini cukup menantang, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer pusat. Meski demikian, Pemkot Makassar memilih mencari solusi dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan melakukan pengurangan tenaga kerja.
“Tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat, kami mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu memenuhi belanja pegawai,” katanya.
Adapun target PAD Kota Makassar pada tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp2,3 triliun. Target tersebut dinilai menantang, seiring adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp500 miliar.
Selain meningkatkan PAD, Pemkot Makassar juga melakukan pengetatan sistem penerimaan serta mengoptimalkan pengelolaan pendapatan untuk menekan potensi kebocoran anggaran.
Munafri menegaskan, langkah tersebut dipilih sebagai upaya menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan keberlangsungan tenaga PPPK yang berperan langsung dalam pelayanan publik.
“Strategi yang kami tempuh bukan semata efisiensi, tetapi juga optimalisasi pendapatan agar tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, mengapresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dinilai berpihak pada tenaga kerja di tengah tekanan anggaran.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Ini langkah yang patut diapresiasi karena tidak menjadikan PPPK sebagai objek efisiensi, melainkan mencari solusi melalui peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyikapi keterbatasan fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
Diketahui, sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK.
Editor : Muhammad Nur