get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997? Menteri ATR Nusron Minta Didaftarkan Ulang

PN Jeneponto Periksa Lokasi Sengketa, Penggugat Klaim Tanah Sah Milik Mereka

Sabtu, 11 April 2026 | 01:11 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto melakukan sidang pemeriksaan lokasi obyek sengketa terkait kasus sengketa tanah di Desa Gantaran. (Foto: Nirwan).

JENEPONTO, iNewsCelebes.id –  Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto melakukan sidang pemeriksaan lokasi objek sengketa terkait kasus sengketa tanah di Desa Gantaran, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Jum’at, (10/04/2026).

Sidang ini dilakukan guna melakukan pengecekan menyeluruh terkait batas-batas objek tanah yang disengketakan, serta memverifikasi data dan bukti kepemilikan yang ada. Persidangan ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polsek Kelara.

Diketahui Perkara sengketa lahan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN Jnp.

Perkara ini didaftarkan pada Senin, 24 November 2025, oleh dua penggugat masing-masing Basse dan Hamid. Keduanya menunjuk kuasa hukum Nurmi Assyurthy Djamal untuk mengawal proses persidangan.

"Kami saat ini berdiri di sini mewakili pihak penggugat yaitu antara Basse dan Hamid. Kami memandang bahwa permasalahan ini memerlukan penyelesaian yang jelas dan berpijak pada bukti yang sah," ujar Nurmy Arrsyurthy Djamal bersama tim kepada wartawan disela peninjauan sidang lapangan, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini secara profesional dan berlandaskan peraturan yang berlaku.

"Proses selanjutnya akan kami kawal secara profesional. Kami akan berusaha keras meyakinkan persidangan nantinya, bahwa klien kami, Basse dan Hamid, adalah pihak yang sah dan berhak penuh atas lahan tersebut," tegasnya.

Diketahui dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menggugat H. Burhanuddin Sese bin Nara sebagai tergugat. Selain itu, turut tergugat dalam perkara ini melibatkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga tingkat dan Kepala Desa Gantaran Muh. Nasir N, serta H. Moncong.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk menyatakan sah sejumlah surat keterangan jual beli yang dilakukan pada tahun 2013 dan 2018 antara para pihak.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa masing-masing seluas sekitar 270 meter persegi dan 315 meter persegi merupakan milik sah mereka, meski telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 Tahun 2014 atas nama tergugat.

Selain itu, penggugat menilai penerbitan sertifikat tersebut tidak sah dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa hak dan tanpa izin mereka.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64.638.000 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta. Mereka juga meminta adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan nantinya.

Proses persidangan sendiri telah berlangsung sejak sidang perdana pada Kamis, 18 Desember 2025. Namun, sidang sempat mengalami penundaan karena salah satu turut tergugat tidak hadir.

Selanjutnya, perkara memasuki tahap mediasi pada Januari 2026 dengan mediator hakim Nurhidayah Amriani, S.H. Namun, mediasi dinyatakan tidak berhasil sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, replik, hingga duplik.

Pada 4 Maret 2026, majelis hakim membacakan putusan sela yang pada intinya menolak eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili serta menyatakan PN Jeneponto berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Setelah itu, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dengan pengajuan bukti surat oleh para pihak. Pada Jumat, 10 April 2026, majelis hakim bersama pihak terkait juga telah melakukan pemeriksaan lokasi objek sengketa.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap putusan akhir.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut