get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Dugaan Kasus Bibit Nanas Ajukan Praperadilan ke PN Makassar

Kejati Sulsel Kejar Aktor Baru Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Gali Keterangan Eks Pimpinan DPRD

Sabtu, 25 April 2026 | 15:12 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus memburu aktor baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024.

Untuk menguatkan penyidikan, tim penyidik kembali menggali keterangan dari sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 yang menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (24/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini menyasar sembilan mantan anggota DPRD Sulsel periode 2023 serta satu orang Sekretaris Dewan.

Menurutnya, penyidik mendalami proses perencanaan hingga pengesahan anggaran kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut, termasuk sejauh mana para pihak mengetahui keberadaan program bernilai puluhan miliar rupiah itu dalam dokumen APBD.

Pemeriksaan lanjutan ini, kata Soetarmi, bertujuan memperkuat keterangan yang telah diberikan sebelumnya. Penyidik kini fokus menelusuri unsur mens rea atau niat jahat, guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terkait kemungkinan adanya aliran dana, Kejati tidak menutup kemungkinan hal itu menjadi bagian dari pendalaman. Namun, substansi materi pemeriksaan masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

“Yang kami cari adalah unsur niat jahatnya. Dari situ akan terlihat siapa yang terlibat dan sejauh mana perannya,” tegas Soetarmi.

Ia memastikan proses pemberkasan perkara terus berjalan. Jika alat bukti dinilai cukup, maka penetapan tersangka baru akan dilakukan.

Kejati juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berlanjut meski terjadi pergantian pimpinan di institusi tersebut.

Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Kejati Sulsel berkaitan dengan proses klarifikasi lanjutan atas keterangan yang sebelumnya telah diberikan.

Klarifikasi itu, menurutnya, juga dibutuhkan untuk kepentingan audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, memenuhi panggilan penyidik merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan. Karena itu, pihaknya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam keterangannya, Andi Ina juga menepis adanya pembahasan khusus soal pengadaan bibit nanas di lingkup DPRD. Ia menyebut program tersebut tidak pernah dibahas baik di Badan Anggaran maupun di komisi terkait.

“Di proses pembahasan DPRD, program pengadaan nanas itu tidak pernah muncul dalam pembahasan Banggar maupun komisi,” ujarnya.

 Dalam perkara tersebut diketahui penyidik telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan sejumlah pejabat dan rekanan sebagai tersangka.

Kasus pengadaan nanas ini diketahui senilai Rp60 miliar dan tercantum dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut