get app
inews
Aa Text
Read Next : DJ Cantik di Sidrap Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp265 Juta

DJ Cantik Bantah Tipu Gelap di Sidrap, Sebut Hanya Sengketa Bisnis Investasi

Minggu, 26 April 2026 | 10:57 WIB
header img
Kuasa hukum Disc Jockey (DJ) wanita asal Sidrap, berinisial FI alias SK, Andi Walinga, membantah tudingan penipuan dan penggelapan. Foto: Ardi Wira

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kuasa hukum Disc Jockey (DJ) wanita asal Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FI alias SK, Andi Walinga, membantah tudingan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.

Pihaknya menilai persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai hubungan kerja sama bisnis, bukan tindak pidana.

Andi Walinga mengatakan ada lima laporan polisi yang diajukan sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban. Namun, menurutnya, relasi antara pelapor dan kliennya merupakan kerja sama investasi.

"Dari perspektif kuasa hukum, ini lebih tepat dipandang sebagai kerja sama bisnis berbasis investasi," ujar Andi Walinga, pada Sabtu (25/4/2026).

Andi menjelaskan, dalam beberapa laporan, pelapor disebut telah menerima pengembalian modal bahkan keuntungan. Di antaranya pelapor berinisial M yang menanamkan Rp35 juta dan menerima Rp42 juta dalam enam bulan.

"Kemudian pelapor EK dengan modal Rp25 juta yang disebut telah kembali menjadi Rp36 juta. Sementara pelapor K dengan modal Rp96 juta diklaim telah menerima Rp109,5 juta," tambah Andi Walinga.

Meski demikian, terdapat pula pelapor yang belum menerima pengembalian penuh. Seperti inisial A yang baru menerima sebagian dari total modal Rp80 juta, serta pelapor UK yang disebut menerima pengembalian dari Rp50 juta menjadi Rp56,5 juta.

"Jika terdapat sengketa terkait sisa pengembalian, maka penyelesaiannya lebih tepat melalui jalur perdata. Karena adanya kesepakatan, komitmen, serta pembagian keuntungan yang telah dinikmati," beber Andi Walinga.

Sementara itu, FI turut memberikan penjelasan terkait mekanisme usaha yang dijalankannya. Ia mengaku mulai mengelola dana investasi sejak pertengahan 2025 dengan menyalurkan dana investor kepada pihak lain yang membutuhkan pinjaman.

Namun dalam perjalanannya, skema tersebut mengalami kegagalan karena sejumlah pihak yang menerima dana tidak mengembalikan pinjaman.

"Dana investor kami salurkan ke beberapa pihak, tapi dalam perjalanannya terjadi kerugian karena tidak kembali," tutur FI.

FI menyebut total kerugian investor yang belum menerima pengembalian mencapai sekitar Rp179 juta. Sementara dana yang disalurkan ke 10 hingga 11 pihak lain mengalami kerugian hingga Rp529 juta.

Ia juga mengakui sempat menjanjikan keuntungan 30 persen dalam sembilan bulan. Namun, sejak September 2025, arus pembayaran mulai macet.

"Di bulan kesembilan sudah saya ingatkan kondisi mulai goyah karena saya juga tidak menerima pembayaran,” kata FI.

FI mengaku sempat menutup kekurangan dengan dana pribadi sebelum akhirnya tidak mampu melanjutkan pembayaran.
Ia menjelaskan sistem kerja sama dilakukan secara tertulis dengan jangka waktu fleksibel, umumnya tiga hingga enam bulan.

Dalam skema tersebut, dana investor diputar kembali dengan imbal hasil lebih tinggi.

“Ketika yang di atas tidak membayar, otomatis ke bawah juga terdampak,” ujarnya.

Terkait tudingan penipuan, FI menegaskan tidak pernah aktif menawarkan investasi secara luas. Ia menyebut hanya dua kali memposting di media sosial dan membatasi jumlah dana yang dikelola.

“Yang saya putar kisaran Rp300 juta per tiga bulan, dan tambahan maksimal Rp100 juta,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial FI (25) alias SK yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi saat ini telah menerima lima laporan polisi dan menyelidiki kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick mengungkapkan, setiap laporan polisi (LP) melibatkan satu korban dengan nilai kerugian yang berbeda-beda. Namun jika diakumulasi, total kerugian mencapai sekitar Rp 265 juta.

"Kerugiannya berbeda-beda, tapi kalau ditotal sekitar Rp 265 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick kepada wartawan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut