get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023

Aset Tanah Senilai Rp27,5 Triliun di Sulsel Belum Bersertifikat, KPK Ingatkan Risikonya

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:58 WIB
header img
KPK memberikan peringatan serius terkait tata kelola aset di Sulawesi Selatan. Foto: Dok

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terkait tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada ribuan bidang tanah milik pemerintah daerah (pemda) di wilayah tersebut yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.

Kondisi ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sulsel yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total aset yang belum tersertifikasi mencapai 27.969 bidang tanah.

Bukan angka yang kecil, estimasi nilai dari puluhan ribu aset tersebut ditaksir menyentuh Rp27,5 triliun. Budi menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap remeh karena berdampak jauh lebih besar dari sekadar urusan administrasi.

"Kondisi ini berisiko menimbulkan sengketa lahan di masa depan, hilangnya aset milik daerah, hingga membuka celah lebar bagi praktik korupsi," ungkap Budi melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (3/4/2026).

Melalui pertemuan ini, KPK mendorong adanya percepatan sertifikasi aset guna menjamin kepastian hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kerugian negara sekaligus memastikan kekayaan daerah tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan, aset yang belum tersertifikasi sangat rentan dikuasai pihak lain tanpa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Selain itu, potensi pemanfaatan aset juga bisa hilang apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Tanah yang belum tersertifikasi ini sangat berisiko dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain tanpa kontribusi bagi kas daerah. Di sisi lain, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset bisa hilang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, KPK bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sulsel mendorong percepatan sertifikasi tanah sebagai bagian dari pengamanan aset daerah serta pembenahan tata kelola sektor pertanahan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCP) tahun 2025, rerata nilai 25 kabupaten/kota di Sulsel berada pada level merah dengan skor 61,58, atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulsel mencatatkan skor 79,18.

Menurut Budi, capaian tersebut menunjukkan masih adanya celah perbaikan, terutama dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Pengelolaan BMD menjadi area dengan skor terendah. Indikator regulasi dan kebijakan baru mencapai 27 persen, sementara akuntabilitas penertiban berada di angka 46 persen. Ini menunjukkan masih banyak ruang pembenahan yang harus dilakukan,” jelasnya.

Untuk itu, KPK bersama ATR/BPN dan pemerintah daerah menetapkan Sulsel sebagai proyek percontohan (piloting project) dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program unggulan.

Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.

Selain itu, turut didorong integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

KPK juga menyoroti persoalan di sektor perizinan dan penerimaan daerah yang masih menyimpan celah praktik korupsi, mulai dari proses perizinan yang berbelit dan kurang transparan, hingga lemahnya pengawasan penerimaan pajak dan retribusi.

“Kami berharap melalui pelaksanaan program-program ini, tata kelola aset dan keuangan daerah dapat semakin akuntabel, pendapatan asli daerah meningkat, serta layanan publik menjadi lebih baik,” ujar Budi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut