get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar 79 Kasus Narkotika di Makassar, Termasuk Peredaran Kokain

TNI AL Sergap Truk Kontainer Muatan Rokok Ilegal dari Surabaya di Makassar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:58 WIB
header img
Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda Andi Abdul Aziz meninjau tumpukan kardus rokok ilegal yang disita. (Foto: LeoMN).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026).

Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda Andi Abdul Aziz mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan tersebut, petugas mengamankan satu unit kontainer bernomor polisi DD 8010 SY itu diselundupkan dari Surabaya menuju Makassar.

“Petugas menyita satu unit truk kontainer berisi 244 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total mencapai 3.904.000 batang,” ujar Abdul Aziz saat konferensi pers di Mako Kodaeral VI, Jumat (8/5/2026).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengamatan intensif tim gabungan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Petugas mendapati sopir truk beberapa kali turun naik kendaraan di depan area pelabuhan sebelum bergerak menuju lokasi bongkar muat.

“Tim mendeteksi anomali pada pengemudi truk yang berulang kali naik-turun kendaraan di depan pelabuhan sebelum menuju gudang,” katanya.

Kontainer kemudian bergerak menuju gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai resmi.

Dalam proses pemeriksaan, petugas Bea Cukai juga sempat mendapat perlawanan dari oknum buruh bongkar muat hingga menyebabkan kerusakan kamera dokumentasi milik petugas.

“Sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat kepada personel Bea Cukai hingga menyebabkan kerusakan perangkat kamera 360 derajat,” ungkapnya.

Abdul Aziz mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi sistem kompartemen untuk memutus rantai informasi antar pihak yang terlibat dalam distribusi barang ilegal tersebut.

“Proses logistik antara sopir, pemilik barang, dan kurir dibuat terputus agar pemilik utama sulit terdeteksi saat penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penindakan itu, nilai barang ilegal diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,77 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas cukai sebesar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, dan pajak rokok sekitar Rp291 juta.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VI dan selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut