get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KRI Marlin dan KRI Hiu

Polisi Selidiki Dugaan Overload dan Manipulasi Manifest di Balik Tenggelamnya KM Nurul Salsa

Rabu, 22 Juli 2026 | 13:56 WIB
header img
Polisi Selidiki Dugaan Overload dan Manipulasi Manifest di Balik Tenggelamnya KM Nurul Salsa. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa yang membawa 78 penumpang di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini mulai diselidiki aparat kepolisian.

Sebanyak 21 saksi telah diperiksa penyidik Polres Kepulauan Selayar untuk mengungkap penyebab pasti insiden yang menelan korban jiwa tersebut.

Saksi yang dimintai keterangan terdiri atas nahkoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak Syahbandar. Penyidik mendalami sejumlah dugaan, mulai dari kelebihan muatan (overload), dugaan manipulasi data manifest penumpang, hingga aspek kelayakan kapal sebelum berlayar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," ujar Didik saat ditemui di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026).

Menurut Didik, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

Pasal yang dipertimbangkan antara lain Pasal 474 ayat (2) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 551 huruf a KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen atau manifest kapal, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

"Pasal-pasal tersebut akan diterapkan sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing terkait terjadinya tenggelamnya KM Nurul Salsa," jelasnya.

Meski telah memeriksa puluhan saksi, penyidik belum melakukan penahanan terhadap pihak mana pun karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Masih dalam proses penyelidikan, jadi belum melakukan penahanan," kata perwira Polri berpangkat tiga melati tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut