Penertiban Balap Liar di Makassar, 86 Motor dan 2 Mobil Diamankan Polisi
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polrestabes Makassar menertibkan 88 sepeda motor dan mobil pelaku balap liar dan pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga turut menjaring tiga remaja berboncengan motor dan membawa senjata tajam jenis busur panah.
Penertiban dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar di sekitar Traffic Light Pos 701 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, pada Rabu (2/9) malam. Petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM).
"Penertiban pelaku balap liar dan pelanggaran lainnya yang dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar. Kendaraan yang terjaring yakni sepeda motor sebanyak 86 unit dan mobil sebanyak 2 unit," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, pada Kamis (3/9/2026).
Selain kendaraan, Jafar mengatakan pihaknya juga menemukan senjata tajam berupa busur dan sebuah ketapel. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas memeriksa tiga remaja yang berboncengan dalam satu sepeda motor.
"Anggota mencurigai salah satu remaja yang berboncengan tiga karena terus memasukkan tangannya ke dalam kantong jaket saat diberhentikan. Anggota lalu memeriksa dan menemukan ketapel yang disimpan di dalam kantong jaketnya," katanya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap dua remaja lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan anak panah busur yang disembunyikan di dalam tas milik salah satu rekannya.
"Setelah penemuan barang bukti katapel mama dilakukan penggeledahan terhadap dua remaja rekannya. Sehingga ditemukan lagi busur panah yang disimpan di dalam tas salah satu remaja tersebut," beber Jafar.
Sementara itu, seluruh kendaraan yang diamankan dalam penertiban dibawa ke Satlantas Polrestabes Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut. Sedangkan untuk tiga orang remaja diserahkan ke SPKT Polrestabes Makassar.
"Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar. Sedangkan pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen, baik SIM maupun STNK, serta mengikuti proses persidangan," jelas Jafar.
"Untuk terduga pelaku membawa busur dan ketapel diserahkan ke SPKT untuk di lakukan proses pidana," tutur Jafar
Editor : Muhammad Nur